Riba, sebuah istilah yang sering dijumpai dalam konteks ekonomi Islam, menyimpan makna yang kompleks dan jauh melampaui sekadar "bunga" dalam terjemahan bahasa Indonesia. Pemahaman yang
Riba nasi’ah, seringkali disingkat menjadi riba saja, merupakan salah satu jenis riba yang dilarang dalam Islam. Pemahaman yang komprehensif terhadap riba nasi’ah sangat penting, tidak
Riba fadhl merupakan salah satu jenis riba yang dilarang dalam Islam. Berbeda dengan riba nasiah (riba waktu), riba fadhl terjadi dalam transaksi tukar-menukar barang sejenis
Kredit, sebuah fasilitas pinjaman uang yang begitu lazim di era modern, seringkali dihadapkan pada perdebatan sengit terkait status kehalalannya dalam perspektif agama Islam. Perdebatan ini
Riba, atau bunga dalam terminologi perbankan konvensional, merupakan isu kompleks yang telah diperdebatkan selama berabad-abad. Perbedaan pendapat yang tajam antara pandangan ekonomi konvensional dan ajaran
Bank syariah, dalam idealismenya, bertujuan untuk menjalankan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, menjauhi riba (bunga) dan praktik-praktik yang dianggap haram. Namun, implementasinya di
Istilah "riba nasi ah" mungkin terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, bahkan bagi mereka yang familiar dengan istilah-istilah ekonomi syariah. Istilah ini merupakan bagian
Riba, dalam konteks Islam, merupakan praktik yang sangat dilarang. Ia merujuk pada tambahan atau kelebihan yang diperoleh secara tidak adil dalam transaksi keuangan, khususnya jual
Riba, dalam terminologi Islam, merupakan praktik pengambilan keuntungan yang berlebihan dan tidak adil dalam transaksi keuangan. Konsep ini melarang setiap bentuk penambahan nilai secara tidak
Riba, dalam Islam, merupakan praktik yang dilarang secara tegas. Terdapat berbagai jenis riba, salah satunya adalah riba fadhl. Meskipun seringkali terabaikan atau disamakan dengan riba