Bolehkan cincin nikah di jari tengah?
Mengenakan cincin nikah di jari tengah selama ini menjadi topik yang kontroversial. Sebagian besar orang berpendapat bahwa mengenakan cincin nikah di jari tengah hanya menimbulkan kesalahpahaman, bahkan di beberapa negara, mengenakan cincin nikah di jari tengah sangat tidak sopan dan tidak pantas dilakukan. Namun, pertanyaannya, apakah benar mengenakan cincin nikah di jari tengah itu memiliki status makruh sesuai dengan pandangan rasulullah?
Jika merujuk pada keterangan yang disebutkan bahwa rasulullah mengenakan cincin di jari kelingking, maka menurut Imam Ahmad, mengenakan cincin di jari tengah dan jari telunjuk hukumnya makruh. Hal ini tentu saja tidak dapat dipertentangkan lagi, karena merupakan hukum syariat Islam.
Namun, perlu diketahui bahwa menurut para ulama, diamalkan atau tidak, sebenarnya bukan suatu masalah yang besar selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. Mengenakan cincin nikah di jari tengah sangat diperbolehkan dan sah dilakukan di beberapa negara. Bahkan sejumlah negara seperti Rusia bahkan mengenakan cincin nikah di ibu jari sebagai tanda pernikahan mereka.
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih memegang teguh aturan mengenakan cincin nikah di jari kelingking, mengamalkan tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhur. Namun, tidak ada larangan juga untuk mengenakan cincin nikah di jari tengah. Semua itu tergantung pada kepercayaan masing-masing individu.
Menurut penelitian tentang makna dan simbolik cincin nikah, jari tengah dianggap sebagai jari yang memiliki kekuatan paling besar karena letaknya yang berada di tengah-tengah. Hal ini membuat cincin nikah di jari tengah lebih tampil dengan kuat dan membangkitkan semangat cinta pasangan suami istri.
Namun, hal yang perlu diingat bahwa semua itu tergantung pada kepercayaan masing-masing orang. Sekali lagi, mengenakan cincin nikah di jari tengah atau jari kelingking tentu bukanlah suatu masalah. Yang terpenting adalah memperhatikan kenyamanan pasangan dan kesesuaian antara tradisi budaya atau agama yang diyakini.
Pada akhirnya, pilihan itu terserah pada pasangan yang bersangkutan, apakah ingin mengenakan cincin nikah di jari tengah atau jari kelingking. Yang terpenting adalah keduanya merasa nyaman dan bahagia dalam hubungan pernikahan yang telah dibuat.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa mengenakan cincin nikah di jari tengah bukanlah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Meskipun terdapat pandangan bahwa mengenakan cincin di jari tengah dan jari telunjuk hukumnya makruh, namun hal tersebut harus dilihat dari beberapa aspek. Terpenting adalah kesepakatan dan pilihan pasangan itu sendiri.
Sebagai sebuah tanda pernikahan, cincin nikah adalah lambang kasih sayang, kesetiaan dan ketulusan. Sejatinya, cincin nikah tidak mengenal letak jari yang tepat. Namun, terlepas dari perdebatan apapun, yang terpenting adalah cinta dan saling pengertian sebagai dasar tegaknya sebuah hubungan pernikahan.