Hak Pribadi Mempelai Wanita: Mahar Nikah Milik Siapa?

Dina Yonada

Hak Pribadi Mempelai Wanita: Mahar Nikah Milik Siapa?
Hak Pribadi Mempelai Wanita: Mahar Nikah Milik Siapa?

Mahar Nikah, Milik Siapa?

Pendahuluan

Pernikahan merupakan momen penting dalam kehidupan dua insan yang ingin menjalani hidup bersama menjadi satu. Namun, selain persiapan pernikahan seperti undangan, dekorasi, catering, dan lain-lain, terdapat satu hal yang seringkali diabaikan, yaitu masalah mahar. Mahar merupakan hal yang penting dalam pernikahan, dan seringkali menjadi perdebatan yang diperdebatkan. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang hukum mahar dalam pernikahan dan siapa yang berhak atas mahar tersebut.

Hak Pribadi Memelai Wanita

Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mahar dalam pernikahan adalah hak pribadi mempelai wanita. Artinya, mahar yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita adalah menjadi hak milik pribadi mempelai wanita dan tidak menjadi harta bersama. Mahar dapat dijadikan sebagai tanda kasih sayang serta bentuk penghargaan mempelai pria kepada mempelai wanita.

Pembagian Harta Bersama dan Harta Pisah

Dalam pernikahan, harta yang dimiliki oleh suami isteri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu harta bersama dan harta pisah. Harta bersama adalah harta yang dibeli atau diperoleh selama masa perkawinan dan dimiliki secara bersama-sama oleh suami dan istri. Sedangkan harta pisah adalah harta yang dimiliki oleh salah satu pihak sebelum menikah dan tidak dimasukkan dalam harta bersama.

Harta Mahar dalam Pembagian Harta Bersama

Meskipun mahar adalah hak pribadi mempelai wanita, dalam praktiknya, mahar dapat dianggap sebagai harta yang dimiliki bersama. Ketika terjadi perceraian, apabila tidak terjadi pembagian harta, mahar yang telah diberikan ke mempelai wanita sebelumnya dapat tergabung ke dalam harta bersama.

BACA JUGA:   Tidak Menikah dalam Perspektif Hukum Islam: Hukuman dan Pendapat Madzhab Zhahiri

Namun, jika mahar telah dihabiskan atau dipergunakan oleh mempelai wanita, maka mahar tersebut tidak lagi menjadi bagian dari harta bersama yang harus dibagi pada saat perceraian. Dengan begitu, mahar tidakakan menjadi bahan perdebatan yang harus dipertentangkan dalam persidangan.

Kesimpulan

Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mahar dalam pernikahan adalah hak pribadi mempelai wanita. Mahar yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita menjadi hak milik pribadi mempelai wanita dan bukan menjadi harta bersama. Meskipun mahar dapat dianggap sebagai bagian dari harta bersama saat terjadi perceraian, namun apabila mahar tersebut telah dihabiskan atau dipergunakan oleh mempelai wanita, maka mahar tersebut tidak lagi menjadi bagian dari harta bersama yang harus dibagi saat perceraian.

Dalam kesimpulannya, meskipun ada perdebatan antara suami istri tentang hal ini, namun diharapkan kejelian dari kedua belah pihak dalam memahami hukum mahar dalam pernikahan. Sehingga, tidak ada lagi perdebatan yang berkepanjangan dan mempengaruhi stabilitas keluarga.

Also Read

Bagikan:

Tags