Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua

Huda Nuri

Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua
Hukum Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua

Pendahuluan

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam menjalankan kehidupan umat Muslim. Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang mampu pada bulan Ramadan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah anak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah untuk orang tua. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum anak membayarkan zakat fitrah orang tua berdasarkan berbagai sumber yang relevan.


Hukum Zakat Fitrah

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al Ma’idah ayat 89, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta serta memberikan manfaat sosial bagi yang membutuhkan. Dalam Islam, ini adalah salah satu bentuk ibadah yang harus dipenuhi oleh umat Muslim.

Hukum Anak Membayar Zakat Fitrah Orang Tua

Dalam ajaran Islam, terdapat perintah untuk berbakti kepada orang tua. Namun, dalam hal membayar zakat fitrah, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa anak tidak wajib membayar zakat fitrah untuk orang tua mereka, karena zakat fitrah harus dikeluarkan dari harta pribadi seseorang. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan bahwa anak boleh membayar zakat fitrah untuk orang tua jika orang tua tersebut tidak mampu.

Menurut pendapat yang pertama, zakat fitrah harus dikeluarkan dari harta pribadi dan tidak boleh diambil dari harta orang lain, termasuk orang tua. Sedangkan menurut pendapat yang kedua, jika orang tua tidak mampu membayar zakat fitrah, maka anak boleh membayarkannya atas nama orang tua.

BACA JUGA:   "Dirikanlah Shalat dan Tunaikanlah Zakat"

Dalil Pendukung

Terdapat hadis yang menerangkan tentang hal ini. Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad, Rasulullah Saw bersabda, "Jika seseorang memiliki tanggung jawab atas orang lain, maka dia boleh membayar zakat fitrah atas nama mereka." Hadis ini menjadi dalil bagi pendapat yang menyatakan bahwa anak boleh membayar zakat fitrah untuk orang tua yang tidak mampu.

Perspektif Ulama

Beberapa ulama menyatakan pendapatnya tentang hukum anak membayar zakat fitrah orang tua. Imam Nawawi dalam karya monumentalnya, Al-Majmu’ menegaskan bahwa anak tidak berkewajiban membayar zakat fitrah untuk orang tua. Namun, Imam An-Nawawi juga menyebutkan bahwa jika orang tua tidak mampu membayar zakat fitrah, maka anak boleh membayar atas nama mereka.

Di sisi lain, Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa anak tidak boleh membayar zakat fitrah untuk orang tua, kecuali jika anak tersebut menganggapnya sebagai sedekah untuk orang tuanya. Pendapat yang senada juga diungkapkan oleh Imam Malik.

Kesimpulan

Secara umum, hukum anak membayar zakat fitrah untuk orang tua masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Terdapat pendapat yang menyatakan bahwa anak tidak wajib membayar zakat fitrah untuk orang tua, namun boleh melakukannya jika orang tua tidak mampu. Sementara itu, pendapat lain membolehkan anak membayar zakat fitrah untuk orang tua sebagai bentuk bakti dan kebaikan. Dalam menjalankan ibadah zakat fitrah, sebaiknya umat Muslim mendekati para ulama untuk memperoleh arahan yang sesuai dengan ajaran Islam yang benar.


Also Read

Bagikan: