Hukum Menikahi Wanita Hamil: Apakah Sah atau Haram?

Dina Yonada

Hukum Menikahi Wanita Hamil: Apakah Sah atau Haram?
Hukum Menikahi Wanita Hamil: Apakah Sah atau Haram?

Apa hukumnya menikahi wanita yang sedang hamil?

Mencari Tahu Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil

Menikahi wanita yang sedang hamil kerap menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Tak jarang, orang merasa bingung tentang hukum menikah dengan wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Beberapa orang merasa itu haram, sementara yang lain merasa itu sama sekali tidak masalah apabila dijalankan secara halal. Di dalam artikel ini, kita akan membahas apakah hukum menikahi wanita yang sedang hamil, dan apakah ada hal-hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk melakukannya.

Mendeteksi Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil

Sebelumnya, mari kita cari tahu apa kata syariat tentang menikahi wanita yang sedang hamil. Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, hukumnya haram bagi seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Lalu, apa alasan di balik hal ini? Hal tersebut terkait dengan masalah keturunan, karena sang ayah biologis anak mempunyai hak untuk menjadi ayah bagi anak itu.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil

Tidak dinafikan, menikahi wanita yang sedang hamil bukanlah perkara yang sederhana. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk melakukannya.

Pertama, pastikan Anda berbicara dengan calon istri Anda tentang semua hal terkait kondisi hamilnya. Buktikan bahwa ia sudah berusaha untuk melakukan segala hal yang baik bagi kehamilan dan bayi tersebut, termasuk mengikuti perawatan medis yang diperlukan.

BACA JUGA:   Walimatul Ursy: Bagaimana Pentingnya Merayakan Pernikahan dalam Islam?

Kedua, bicarakan juga dengan keluarga dekat dalam hal ini. Cobalah untuk meminta nasihat dari orang yang lebih berpengalaman, termasuk dari seorang ulama, agar Anda tidak keliru dalam menentukan keputusan Anda.

Ketiga, siapkan segala kemungkinan, baik dari segi finansial maupun sosial. Karena menikahi wanita yang sedang hamil membutuhkan persiapan lebih, terutama dalam menanggapi pandangan masyarakat dan keluarga.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, menikahi wanita yang sedang hamil sebestinya tidak dilakukan apabila tidak ada keperluan yang mendesak. Hal tersebut dilakukan pada saat Anda dan calon istri Anda melakukan hal tersebut secara halal dengan tujuan ingin melanjutkan kehidupan secara lebih serius lagi. Selain itu memang Islam melarang hal tersebut dilakukan karena sang ayah kandung anak masih memiliki hak yang harus dipenuhi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan bisa memperjelas pandangan Anda tentang hukum menikahi wanita yang sedang hamil serta hal-hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya.

Also Read

Bagikan:

Tags