Hukum Menyembelih Hewan Yang Sudah Mati

Dina Yonada

Hukum Menyembelih Hewan Yang Sudah Mati
Hukum Menyembelih Hewan Yang Sudah Mati

Menyembelih hewan merupakan salah satu praktik yang penting dalam agama Islam yang memiliki aturan yang spesifik. Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang hukum menyembelih hewan yang sudah mati. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam agama Islam? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai hukum menyembelih hewan yang sudah mati berdasarkan sumber-sumber yang relevan.


Definisi Sembelih Hewan dalam Islam

Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum menyembelih hewan yang sudah mati, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan "sembelih hewan" dalam konteks Islam. Menyembelih hewan dalam Islam memiliki tata cara dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar daging hewan tersebut halal untuk dikonsumsi.

Dalam Islam, hewan yang disembelih harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

  1. Hewan tersebut harus hidup pada saat disembelih.
  2. Sembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariah, seperti menyebut nama Allah sebelum menyembelih.
  3. Pembuluh darah utama harus diputus saat proses penyembelihan.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, daging hewan yang disembelih tersebut dianggap halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.

Hukum Menyembelih Hewan yang Sudah Mati dalam Islam

Dalam agama Islam, hukum menyembelih hewan yang sudah mati dapat dikategorikan sebagai haram atau tidak diperbolehkan. Menurut pendapat mayoritas ulama, menyembelih hewan yang sudah mati dianggap haram karena daging hewan tersebut dianggap najis dan tidak halal untuk dikonsumsi.

Pendapat ulama tentang hukum menyembelih hewan yang sudah mati didasarkan pada beberapa hadis dan ayat Al-Quran, antara lain:

  1. Dalam Surah Al-Baqarah (2:173), Allah berfirman, "Haram bagi kamu adalah bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah; juga yang digantung, dikhitan, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (haram pula) yang disembelih untuk berhala."
BACA JUGA:   Waktu Berdoa yang Mustajab di Bulan Ramadhan

Ayat ini menegaskan bahwa haram dan najis bagi umat Islam adalah daging hewan yang sudah mati, baik karena penyakit, kecelakaan, ataupun penyebab lainnya.

  1. Dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebaikan dan memberikan ketentuan-ketentuan lain, Tuhan kalian melarang atas kalian memakan bangkai, darah, daging babi, daging binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, dan binatang yang mati yang tidak disembelih. Larangan ini diturunkan dari langit."

Dari hadis di atas, jelas terdapat larangan untuk memakan daging hewan yang sudah mati (bangkai) dan hukumnya dianggap haram dalam Islam.

Perspektif Ulama tentang Hukum Menyembelih Hewan yang Sudah Mati

Selain ayat Al-Quran dan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, ulama-ulama Islam juga memberikan pandangan dan fatwa terkait hukum menyembelih hewan yang sudah mati. Berikut adalah beberapa pendapat dari ulama terkait masalah ini:

  1. Sheikh al-Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hukum menyembelih hewan yang sudah mati adalah haram, baik itu hewan ternak maupun hewan buruan. Dalam kitab Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, beliau mengemukakan bahwa memakan bangkai adalah mengikuti langkah-langkah setan.

  2. Al-Imam al-Nawawi, seorang ulama besar dari mazhab Syafi’i, juga berpendapat bahwa menyembelih hewan yang sudah mati adalah haram.

  3. Sheikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, seorang ulama dari Saudi Arabia, juga menyatakan bahwa menyembelih hewan yang sudah mati dan mengkonsumsinya adalah haram dalam Islam.

Dari beberapa pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa hukum menyembelih hewan yang sudah mati adalah haram dalam agama Islam.

Konsekuensi Hukum Menyembelih Hewan yang Sudah Mati

Mencermati hukum menyembelih hewan yang sudah mati yang dinyatakan sebagai haram dalam Islam, umat Muslim perlu memahami konsekuensi dari tindakan tersebut. Beberapa konsekuensi yang timbul dari melanggar hukum Allah ini antara lain:

  1. Hukuman di Akhirat: Setiap perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam maka sebagai orang yang melanggarnya, harus siap menerima hukuman di Akhirat. Allah SWT akan memberikan balasan sesuai dengan perbuatan hamba-Nya.
  2. Kesehatan Tubuh: Daging hewan yang sudah mati dapat mengandung bakteri dan kuman berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi tubuh manusia. Dengan menghindari konsumsi daging hewan yang sudah mati, kita dapat menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan.
  3. Ketuhanan: Mematuhi hukum Allah merupakan bentuk pengakuan atas keesaan dan kekuasaan-Nya. Dengan menjauhi hal yang diharamkan Allah, kita mendekatkan diri kepada-Nya dan menunjukkan ketundukan kita sebagai hamba-Nya.
BACA JUGA:   Contoh Struktur Organisasi Yayasan Masjid

Penutup

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menyembelih hewan yang sudah mati dalam Islam adalah haram. Hal ini berdasarkan ayat Al-Quran, hadis-hadis Rasulullah SAW, dan pendapat ulama-ulama Islam yang menguatkan larangan tersebut. Menyembelih hewan yang sudah mati dianggap sebagai perbuatan yang najis dan tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh agama kita demi mendapatkan rahmat dan ridha Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.

https://www.youtube.com/watch?v=


https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: