HUKUM NIKAH BEDA AGAMA

Huda Nuri

HUKUM NIKAH BEDA AGAMA
HUKUM NIKAH BEDA AGAMA

Pernikahan merupakan ikatan suci yang mengharuskan pasangan untuk memiliki kebersamaan dalam kehidupan bersama. Ada beberapa pasangan yang memilih untuk menikah dengan orang yang berbeda agama dengan mereka. Namun, hukum nikah beda agama di Indonesia masih menjadi perdebatan yang hangat di masyarakat.

Pengertian Nikah Beda Agama

Nikah beda agama adalah pernikahan antara dua orang yang memiliki agama yang berbeda. Biasanya, pasangan yang menikah beda agama akan memilih agama yang akan mereka anut atau mereka memilih untuk tidak mengikuti agama apapun. Namun, di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, nikah beda agama masih menjadi masalah yang sensitif dan dibatasi oleh hukum.

Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasangan yang hendak menikah harus memiliki agama yang sama. Namun, bagi pasangan yang memiliki agama yang berbeda namun tetap ingin menikah, mereka dapat mengajukan dispensasi kepada pihak berwenang.

Dispensasi ini diberikan oleh Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) setempat setelah pasangan yang bersangkutan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Biasanya, dispensasi ini hanya diberikan jika pasangan yang bersangkutan memperlihatkan bukti kuat bahwa mereka benar-benar mencintai dan akan menerima pasangan mereka apa adanya, tanpa mempermasalahkan perbedaan agama.

Namun, meskipun telah memperoleh dispensasi, pasangan yang menikah beda agama tidak akan diakui secara hukum di Indonesia. Artinya, jika terjadi masalah di masa depan, seperti perceraian atau pembagian harta gono-gini, pasangan ini tidak dapat memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:   Menikah dalam Islam: Memahami Tujuan dan Manfaat dari Firman Allah dalam Surat Ar-Rum Ayat 21

Persyaratan Dispensasi Nikah Beda Agama

Untuk memperoleh dispensasi nikah beda agama di Indonesia, pasangan yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Surat permohonan nikah beda agama dari pasangan yang hendak menikah.
  2. Surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memang bermaksud menikah.
  3. Surat keterangan dari masing-masing agama yang menyatakan kepercayaan pasangan masing-masing.
  4. Akta kelahiran dan kartu identitas dari pasangan yang hendak menikah.
  5. Fotokopi sertifikat nikah atau surat cerai bagi pasangan yang pernah menikah atau bercerai.

Risiko Nikah Beda Agama

Menikah beda agama terkadang membawa risiko yang bisa menyebabkan masalah di masa depan. Selain risiko perselisihan agama dan kepercayaan, pasangan yang menikah beda agama juga harus siap menghadapi opinin publik yang dapat memandang negatif hubungan mereka.

Selain itu, jika terjadi perceraian, pasangan yang menikah beda agama juga akan menghadapi prosedur yang berbeda dari proses perceraian pasangan yang memiliki agama yang sama.

Kesimpulan

Pasangan yang hendak menikah beda agama di Indonesia harus memenuhi persyaratan dan memperoleh dispensasi dari pihak berwenang. Namun, pasangan ini tidak akan diakui secara hukum di Indonesia dan menghadapi risiko dan tantangan yang lebih besar dibandingkan pasangan yang memiliki agama yang sama.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah beda agama, pasangan harus mempertimbangkan dengan matang persiapan dan akibat yang mungkin terjadi di masa depan. Pasangan juga harus siap menghadapi opini publik dan risiko yang terkait dengan pernikahan beda agama.

Also Read

Bagikan: