Order Buku Free Ongkir ๐Ÿ‘‡

Hukum Tidak Menikah Seumur Hidup bagi Pria: Perspektif Gender dalam Hukum Keluarga Islam

Dina Yonada

Hukum Tidak Menikah Seumur Hidup bagi Pria: Perspektif Gender dalam Hukum Keluarga Islam
Hukum Tidak Menikah Seumur Hidup bagi Pria: Perspektif Gender dalam Hukum Keluarga Islam

Hukum Tidak Menikah Seumur Hidup bagi Pria?

Pernyataan Kontroversial Tentang Hukum Pernikahan

Beberapa waktu lalu, sebuah pernyataan kontroversial tentang hukum pernikahan beredar di media sosial. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa hukum tidak memperbolehkan laki-laki untuk tidak menikah seumur hidup, sementara bagi perempuan, hukum memperbolehkan untuk tidak menikah selama hidup mereka. Namun, sebenarnya apakah benar demikian? Apakah hukum pernikahan di Indonesia membatasi laki-laki untuk tidak menikah seumur hidup?

Pembatasan Pernikahan di Indonesia

Sebelum membahas apakah benar hukum melarang laki-laki untuk tidak menikah seumur hidup, perlu dipahami bahwa di Indonesia, pernikahan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengatur tentang syarat-syarat pernikahan dan juga mengatur bahwa hanya terdapat dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan, yang dapat menikah di Indonesia.

Dalam hal penghambatan yang menyebabkan seseorang sulit atau tidak bisa menikah, peraturan yang ada pada UU tersebut jelas mengecualikan keempat hal untuk mengajukan dispensasi yakni; masalah cacat fisik, masalah kejiwaan, masalah derajat jauh atau kekerabatan dan perkara pernikahan mantan suami/istri suami/istri yg bersangkutan masih hidup. Sungguh tidak tertera dari belahan naskah UU tersebut, jelas menunjukkan bahwa hukum tidak membatasi pernikahan pria ataupun wanita.

Misinformasi yang Menyesatkan

Pernyataan yang menyatakan bahwa hukum melarang laki-laki tidak menikah seumur hidup merupakan salah paham dan kedok dalam pola kriminal. Dalam perjalanannya, banyak pihak yang mengambang benar tentang pernyataan tersebut dan dijadikan alat untuk melakukan penyedotan uang yang banyak pada para korban.

BACA JUGA:   Rahasia Seserahan Pernikahan: Berapa Besar Uang yang Harus Dikeluarkan?

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pernyataan yang mengatakan bahwa hukum melarang laki-laki untuk tidak menikah seumur hidup dan memperbolehkan perempuan untuk tidak menikah selama hidup mereka, tidak memiliki dasar yang kuat dalam hukum pernikahan di Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya kita bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

Also Read

Bagikan:

Tags