Hukum Wali Nikah Diwakilkan

Dina Yonada

Hukum Wali Nikah Diwakilkan
Hukum Wali Nikah Diwakilkan

Pengertian Wali Nikah Diwakilkan

Wali Nikah Diwakilkan adalah istilah yang digunakan di Indonesia pada saat seorang calon pengantin tidak dapat hadir dalam pernikahan dan memilih mewakilkan dirinya pada orang lain sebagai wali nikah.

Menurut aturan syariat Islam, wali nikah adalah orang yang bertanggung jawab mengawasi proses pernikahan dari awal hingga akhir. Namun, pada kenyataannya tidak semua calon pengantin dapat memenuhi persyaratan sebagai wali nikah, seperti ketidakhadiran, jarak yang jauh, atau alasan lainnya. Maka dengan memilih wali nikah diwakilkan, calon pengantin dapat tetap melangsungkan pernikahan yang sah menurut agama.

Hukum Wali Nikah Diwakilkan dalam Islam

Hukum wali nikah diwakilkan dalam Islam masih menjadi polemik di kalangan para ulama. Ada yang menyatakan bahwa hukumnya boleh dan sah-sah saja, asal persyaratan yang ditetapkan dalam syariat Islam terpenuhi.

Namun, ada pula yang menganggap bahwa wali nikah diwakilkan hanya berlaku jika calon pengantin tidak dapat hadir karena betul-betul halangan yang menghalanginya. Seperti sakit atau keadaan darurat lainnya.

Persyaratan Wali Nikah Diwakilkan

Wali nikah diwakilkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terpercaya dan Amanah

Wali nikah diwakilkan haruslah orang yang amanah dan terpercaya. Sebab, dia akan menjadi representasi dari calon pengantin dalam melangsungkan pernikahan. Wali nikah diwakilkan harus mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

  1. Menguasai Aturan Syariat Islam

Wali nikah diwakilkan harus memahami dan menguasai aturan syariat Islam dalam melangsungkan pernikahan. Dia harus tahu persyaratan dan ketentuan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam.

  1. Mempunyai Hubungan Keluarga dengan Calon Pengantin
BACA JUGA:   Pernikahan Beda Agama dalam Islam: Menurut Hukum Syariat

Wali nikah diwakilkan harus mempunyai hubungan keluarga yang dekat dengan calon pengantin. Hal ini dimaksudkan agar calon pengantin tidak salah memilih wali nikah diwakilkan. Agar terhindar dari kecurangan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Prosedur Wali Nikah Diwakilkan

Berikut ini adalah prosedur wali nikah diwakilkan yang harus dilakukan oleh pihak calon pengantin:

  1. Mendatangi Kantor Urusan Agama

Calon pengantin harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat untuk mendaftarkan pernikahan dan meninggalkan wakil wali nikah.

  1. Membawa Persyaratan yang Diperlukan

Calon pengantin harus membawa persyaratan yang diperlukan. Seperti surat keterangan tidak dapat hadir, kuasa wali nikah, dan fotokopi KTP.

  1. Menempuh Proses Pendaftaran dan Pembayaran

Calon pengantin harus mengikuti proses pendaftaran dan membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, calon pengantin akan diberikan kartu nikah.

  1. Melangsungkan Pernikahan

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka wali nikah diwakilkan akan memulai proses pernikahan, yang dilangsungkan sesuai dengan syariat Islam.

Kesimpulan

Wali nikah diwakilkan adalah solusi bagi calon pengantin yang tidak dapat hadir pada saat pernikahan dilangsungkan. Meski hukumnya masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama, namun dengan memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan dalam syariat Islam, wali nikah diwakilkan tetap dapat dijalankan dengan sah dan mendapat persetujuan dari KUA.

Also Read

Bagikan: