Hukum Zakat Emas dan Perak

Dina Yonada

Pengenalan

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat adalah kewajiban sosial dan keagamaan yang harus dipenuhi sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. Zakat dapat diberikan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah zakat emas dan perak.

Hukum Zakat Emas dan Perak

Menurut Mazhab Hanafi, Emas dan perak yang harus dizakati adalah emas dan perak yang mencapai nisab dan haul atau telah mencapai masa 1 tahun. Nisab emas sebanyak 85 gram atau senilai 85 gram sedangkan nisab perak sebanyak 595 gram atau senilai 595 gram.

Selain itu, zakat emas dan perak juga dapat diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai emas atau perak tersebut. Misalnya, jika harga satu gram emas adalah 900 ribu rupiah, maka untuk menghitung zakat emas dapat dilakukan dengan mengalikan 85 gram dengan 900 ribu rupiah.

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Untuk menghitung zakat emas dan perak, dapat dilakukan dengan mengalikan nishab dengan 2,5 persen. Sebagai contoh, jika nisab emas sebanyak 85 gram, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen x 85 gram = 2,125 gram.

Sedangkan untuk zakat perak, harus dihitung berdasarkan harga perak pada saat membayar zakat. Jika harga perak saat ini adalah 7 ribu rupiah per gram, maka zakat perak sebesar 2,5 persen dari 595 gram x 7 ribu rupiah = 104.125 ribu rupiah.

Kesimpulan

Zakat emas dan perak adalah salah satu bentuk zakat yang harus diberikan oleh muslim yang mampu. Untuk menghitung zakat emas dan perak, dapat dilakukan dengan mengalikan nisab dengan 2,5 persen. Selain itu, zakat uang yang setara dengan nilai emas atau perak juga dapat dihitung dengan cara yang sama. Dengan mematuhi hukum zakat emas dan perak, maka kita telah memenuhi kewajiban sosial dan keagamaan sebagai muslim.

BACA JUGA:   Zakat: Kewajiban yang Ditetapkan oleh Agama dan Penting untuk Dilaksanakan

Also Read

Bagikan: