Pernikahan merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan seseorang, terutama dalam agama Islam. Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, ada baiknya kita memahami hukum asal pernikahan sesuai dengan ketentuan agama yang kita anut.
Hukum Asal Pernikahan Menurut Islam
Menurut agama Islam, pernikahan adalah sebuah sunnah dan dianjurkan untuk dilakukan. Hal ini dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis nabi. Dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang menyebutkan tentang pernikahan, seperti Surat An-Nisa’ ayat 1 yang berbunyi:
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan memelihara.
Hadis-hadis nabi juga menunjukkan pentingnya pernikahan, di mana Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda:
ثلاثةٌ لاتُطاوَلُ عليْهِنَّ ، وَفِّرْ مَائِدَتَكَ وَأَدْعُو النَّاسَ إِلَيْهَا ، وَأَنْتُ تَنْعَمُ بِنِعْمَةِ الإِيمَانِ وَدِينِكَ ، وَتَتَزَوَّجْ تَفْلَحْ وَإِنْ كَانَ دِينُهُ مَخَافَةً أَوْ عَفَّافًا
"Tiga hal yang jangan terlalu dihapuskan (yang tak boleh diabaikan): menyediakan hidangan-makananmu, mengundang manusia dan menikahlah (saat sudah siap sudah memikirkan masa depanmu), engkau akan berhasil meski dia (pasanganmu) hanya mempunyai sedikit ilmu atau dia sangat canggih."
Dari ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernikahan sangat dianjurkan dan dianggap suatu ibadah dalam agama Islam.
Syarat Perkawinan dalam Islam
Namun, sebelum melangsungkan pernikahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sah dalam ajaran Islam. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Syarat Wali Nikah
Wali Nikah adalah orang yang bertanggung jawab dalam mengawasi proses pernikahan, terutama bagi wanita. Syarat wali nikah dalam Islam adalah orang tersebut harus beragama Islam, merdeka, dan berakal.
Syarat Calon Pengantin
Calon pengantin yang berkeinginan untuk menikah haruslah beragama Islam, merdeka, dan dewasa. Selain itu, ia harus memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, baik secara finansial maupun lahiriah.
Syarat Saksi
Saksi dalam pernikahan juga haruslah beragama Islam dan dewasa. Minimal ada dua orang saksi yang bisa memberikan kesaksian dalam pernikahan tersebut.
Syarat Ijab Kabul
Ijab Kabul merupakan kesepakatan para calon pengantin untuk saling mengikat diri keluar rumah dalam suatu hubungan perkawinan. Pengucapkan ijab oleh pengantin perempuan dan kabul oleh pengantin laki-laki harus dilanjutkan dengan akad nikah yang dilakukan oleh wali nikah.
Dengan memenuhi beberapa syarat tersebut, maka pernikahan akan sah menurut hukum Islam.
Kesimpulan
Pernikahan adalah sebuah sunnah dalam agama Islam yang sangat dianjurkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah, seperti adanya wali nikah, calon pengantin beragama Islam, saksi, dan adanya ijab kabul. Dalam menjalankan pernikahan, semoga kedua pasangan mendapatkan keberkahan dan kebahagiaan yang besar.