Jenis Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam

Dina Yonada

Jenis Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam
Jenis Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam

Pada prinsipnya, Islam memiliki pandangan yang sangat ketat terhadap transaksi ekonomi dan keuangan. Beberapa jenis transaksi dianggap haram atau dilarang dalam Islam karena melanggar prinsip-prinsip syariah. Syariah adalah hukum Islam yang mengatur semua aspek kehidupan umat Muslim, termasuk dalam hal bertransaksi.


Berikut adalah beberapa jenis transaksi yang dilarang dalam Islam:

1. Riba

Riba atau bunga adalah salah satu jenis transaksi yang paling dilarang dalam Islam. Hukum riba dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis sebagai sebuah perbuatan yang sangat tercela dan dikenai hukuman yang berat. Transaksi riba terjadi ketika seseorang mengambil atau memberikan keuntungan tambahan atas pinjaman uang yang diberikan. Hal ini dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Menurut Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275-280:

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Dengan demikian, umat Muslim dilarang terlibat dalam transaksi riba baik sebagai pemberi atau penerima.

2. Maisir

Maisir atau judi juga termasuk dalam jenis transaksi yang dilarang dalam Islam. Judi dianggap sebagai perbuatan yang merugikan banyak pihak dan melanggar prinsip keadilan dalam Islam. Transaksi maisir sangat dihindari dalam Islam karena hanya mengandalkan keberuntungan dan tidak melibatkan usaha yang jujur dan produktif.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 90-91:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena khamr dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu."

3. Maysir

Maysir merupakan transaksi yang berkaitan dengan perjudian, lotere, atau bentuk transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian. Prinsip dasar dalam Islam adalah keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi. Oleh karena itu, maysir dianggap sebagai transaksi yang merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

BACA JUGA:   Ali bin Abi Thalib Tentang Ilmu: Belajar untuk Meningkatkan Kualitas Hidup

Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 90-91 juga menyebutkan larangan terhadap maysir, sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya tentang judi.

4. Gharar

Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan yang terdapat dalam sebuah transaksi. Transaksi yang mengandung gharar dianggap haram dalam Islam karena dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi. Contoh transaksi yang mengandung gharar adalah transaksi yang dilakukan dengan barang-barang yang belum jelas jumlah, kualitas, atau harganya.

Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah seseorang di antara kalian menjualkan apa yang belum ada di tangannya. Barang siapa melakukan transaksi sebagaimana itu maka jual belinya batal, jika dia mempunyai sesuatu yang dijual hendaklah dia jelas dengan pembelinya."

5. Transaksi yang Mengandung Kedzaliman atau Penipuan

Transaksi yang melibatkan kedzaliman atau penipuan juga termasuk dalam jenis transaksi yang dilarang dalam Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk jujur dan adil dalam bertransaksi agar tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Oleh karena itu, transaksi yang melibatkan kedzaliman atau penipuan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 29:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan yang berlaku perdagangan di antara kamu dengan suka sama suka."

6. Transaksi yang Merugikan Pihak Lain

Transaksi yang merugikan pihak lain juga termasuk dalam jenis transaksi yang dilarang dalam Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk berempati dan tidak merugikan sesama manusia. Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan dengan tujuan merugikan pihak lain atau mengambil keuntungan secara tidak adil dianggap sebagai tindakan yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa menipu, bukan termasuk golonganku."

Kesimpulan

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis transaksi yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa di antaranya adalah riba, maisir, maysir, gharar, transaksi yang mengandung kedzaliman atau penipuan, serta transaksi yang merugikan pihak lain. Umat Muslim diharapkan untuk memahami dan mematuhi larangan-larangan tersebut dalam bertransaksi agar mendapatkan keberkahan dalam rezeki dan menjaga keadilan dalam hubungan ekonomi.

BACA JUGA:   Pertanyaan tentang Syirik di Zaman Modern

Dengan memahami larangan-larangan tersebut, umat Muslim diharapkan dapat menjalani kehidupan ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam dan mendapatkan keberkahan dalam segala aspek kehidupan.

Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=


https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: