Dampak Sosial Judi Togel dan Upaya Penanggulangannya

Dina Yonada

Hukum judi togel dalam perspektif hukum dan agama (khususnya di Indonesia):


1. Hukum Positif di Indonesia

Di Indonesia, judi togel (toto gelap) termasuk dalam kegiatan perjudian yang dilarang keras oleh hukum. Dasarnya antara lain:

  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
    • Pasal 303 KUHP: Menyatakan bahwa siapa pun yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perjudian, dapat dikenai sanksi pidana.
    • Ancaman hukuman: penjara hingga 10 tahun dan/atau denda.
  • UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
    • Jika dilakukan secara daring (online), pelaku juga bisa dikenai pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran konten perjudian.

2. Hukum Islam

Dalam hukum Islam, togel termasuk perjudian (maysir) yang hukumnya haram. Dalil utamanya:

  • QS. Al-Maโ€™idah ayat 90: โ€œHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.โ€
  • Hadis Nabi SAW: “Barang siapa yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad)

3. Pandangan Sosial dan Moral

  • Judi, termasuk togel, menimbulkan dampak negatif sosial seperti kemiskinan, kriminalitas, keretakan keluarga, dan kecanduan.
  • Masyarakat secara umum di Indonesia menganggap togel tidak bermoral dan merusak tatanan kehidupan sosial.

Kesimpulan:

  • Secara hukum negara: Togel adalah ilegal dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.
  • Secara agama Islam: Togel adalah haram karena termasuk bentuk perjudian.
  • Secara sosial: Judi togel cenderung membawa dampak negatif bagi pelakunya dan lingkungan sekitar.

https://www.youtube.com/watch?v=


https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

BACA JUGA:   Contoh Surat Pernyataan BPHTB Terhutang

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=

Also Read

Bagikan: