Makalah Pernikahan dalam Islam

Dina Yonada

Makalah Pernikahan dalam Islam
Makalah Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dianggap suci. Pernikahan menjadi salah satu amalan yang dianjurkan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah. Dalam Islam, pernikahan harus dilakukan dengan penuh kesabaran, keikhlasan, dan ketulusan hati. Oleh sebab itu, penting untuk mempelajari makalah pernikahan dalam Islam.

Makna Pernikahan dalam Islam

Sebelum membahas makalah pernikahan dalam Islam, penting untuk memahami makna pernikahan itu sendiri. Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah perjanjian antara seorang pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah.

Pernikahan dalam Islam dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh agama. Dalam hal ini, Islam sangat memperhatikan aspek moral dan etika dalam pernikahan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kesusilaan bagi kedua belah pihak.

Persiapan Pernikahan dalam Islam

Sebelum melakukan pernikahan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar pernikahan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Persiapan tersebut antara lain:

Persiapan Mental dan Fisik

Persiapan mental dan fisik sangat penting untuk dilakukan sebagai bentuk kesiapan dalam membina rumah tangga. Persiapan mental bertujuan untuk memberikan kesiapan dalam mengatasi masalah-masalah yang ada di dalam rumah tangga. Sedangkan persiapan fisik bertujuan untuk memastikan kesehatan fisik agar dapat menjalankan peran sebagai suami atau istri dengan baik.

Persiapan Keuangan

Persiapan keuangan juga menjadi hal yang penting. Ini bertujuan untuk memastikan kestabilan keuangan dan dapat membiayai pernikahan serta kehidupan rumah tangga ke depan.

BACA JUGA:   5 Tips Nikah Hemat dengan Budget 15 Juta: Pilih Paket Pernikahan Murah, Kurangi Jumlah Tamu, dan Gunakan Konsep Simpel

Persiapan Materi dan Perlengkapan

Persiapan materi dan perlengkapan juga termasuk dalam hal penting yang harus dipersiapkan. Persiapan tersebut antara lain memperoleh tempat tinggal yang cukup, perabotan rumah tangga, buku nikah, serta perlengkapan lain yang dibutuhkan.

Sumber Hukum Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki sumber hukumnya sendiri. Sumber tersebut berdasarkan atas Al-Quran, Hadist, dan Ijma Ulama. Adapun beberapa sumber hukum pernikahan dalam Islam, antara lain sebagai berikut:

Al-Quran

Dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang membahas tentang pernikahan. Salah satu ayat yang paling terkenal tentang pernikahan adalah Surah An-Nisa ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu makhluk dan dia menciptakan pasangannya dari makhluk yang sama."

Hadist

Hadist juga menjadi sumber hukum pernikahan dalam Islam. Ada beberapa Hadist yang membahas tentang pernikahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu ia berkata: "Ya Rasulullah, saya ingin menikah". Lalu beliau bersabda, "Apakah kamu mempunyai sesuatu yang dapat kamu nikahkan dengannya?", ia menjawab demikian, "Tidak mempunyai". Bersabda beliau: "Maka karena itu, belajarlah membaca kitab Allah, karena ilmu itu lebih utama daripada yang lain"."

Ijma Ulama

Ijma Ulama adalah bagian dari sumber hukum pernikahan dalam Islam. Ijma Ulama merupakan kesepakatan para ulama yang mengenai hukum Islam. Salah satu contohnya adalah kesepakatan ulama bahwa pernikahan hanya dapat dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.

Syarat Sahnya Pernikahan dalam Islam

Agar pernikahan menjadi sah dalam Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut antara lain:

BACA JUGA:   Menggali Resiko Menikah di Usia Muda: Kenapa Anak yang Dipaksa Nikah Rentan Mengalami Gangguan Mental?

Syarat Calon Pengantin

  • Islam (beragama Islam)
  • Akal sehat
  • Baligh atau telah mencapai usia dewasa (untuk laki-laki minimal 19 tahun, untuk perempuan minimal 16 tahun)
  • Berkelakuan baik dan tidak tercela
  • Mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Syarat Wali Nikah

Wali nikah merupakan orang yang berhak melangsungkan pernikahan. Syarat-syarat wali nikah, antara lain sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Baligh
  • Seorang lelaki
  • Berakhlak baik (tidak tercela)
  • Mempunyai hubungan keluarga dengan calon pengantin

Kesimpulan

Dalam makalah pernikahan dalam Islam, telah kita bahas tentang makna, persiapan, sumber hukum, dan syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah amalan yang sangat dianjurkan dan harus dilakukan dengan penuh kesabaran, keikhlasan, dan ketulusan hati. Dengan memenuhi kesyaratannya, pernikahan yang dilakukan dalam Islam dapat berjalan dengan lancar dan membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah.

Also Read

Bagikan: