Memahami Pentingnya Menikah: 5 Hukum Nikah yang Wajib Diketahui

Dina Yonada

Memahami Pentingnya Menikah: 5 Hukum Nikah yang Wajib Diketahui
Memahami Pentingnya Menikah: 5 Hukum Nikah yang Wajib Diketahui

Sebutkan 5 Hukum Nikah Beserta Alasannya

Ketika memutuskan untuk menikah, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu, termasuk hukum nikah menurut hukum Islam. Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa jenis hukum nikah yang dikenal. Berikut adalah 5 hukum nikah serta alasannya:

1. Wajib

Hukum nikah yang pertama adalah hukum wajib. Artinya, menikah adalah suatu kewajiban bagi mereka yang mengharapkan kehadiran keturunan dan ingin menghindari perzinahan. Hukum wajib ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa “Nikahlah kamu sekalian supaya tumbuh-tumbuh keturunanmu.” [HR. Ahmad 21257, Abu Daud 2050, at-Tirmidzi 1101]

Selain itu, menikah juga dianjurkan dalam Islam karena dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang.

2. Makruh

Hukum nikah yang kedua adalah hukum makruh. Artinya, menikah adalah sesuatu yang lebih baik tidak dilakukan, namun juga bukan dilarang secara tegas oleh agama. Hukum makruh ini disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW “Nikah itu dilakukan karena empat hal, yaitu karena harta, keturunan, kecantikan dan karena agamanya, maka pilihlah yang taat agama, niscaya tanganmu tidak akan pernah terasa kekurangan” [HR. Thabrani].

Meskipun tidak diharamkan, melakukan pernikahan yang tidak didasarkan pada alasan yang benar atau hanya karena tekanan dan dorongan dari orang lain dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

3. Mubah

Hukum nikah selanjutnya adalah hukum mubah. Artinya, menikah adalah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak menjadi kewajiban ataupun dilarang. Dalam hukum mubah, seseorang bebas menikah atau tidak, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

BACA JUGA:   Nikah Muda: Perubahan Aturan dari UU 1/1974 ke UU 16/2019

Namun, jika seseorang memutuskan untuk tidak menikah, maka hal itu sebaiknya didasarkan pada alasan yang benar dan bukan sekadar karena tidak suka atau takut terikat.

4. Haram

Hukum nikah yang keempat adalah haram. Artinya, menikah dianggap sebagai sesuatu yang dilarang dan bertentangan dengan ajaran Islam. Hukum haram ini biasanya berkaitan dengan adanya halangan yang bersifat syar’i, seperti pernikahan dalam hubungan kekerabatan yang terlarang atau mengambil pasangan dengan cara yang tidak sah.

Jika seseorang melakukan pernikahan yang dikategorikan sebagai haram, maka perbuatan tersebut dianggap tidak sah dan berdosa.

5. Sunnah

Hukum nikah terakhir adalah hukum sunnah. Artinya, menikah dianjurkan dalam Islam dan dianggap sebagai salah satu amalan baik yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Hukum sunnah ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW “Menikahlah, karena nikah itu menyejukkan pandangan dan (menjaga) kemaluan” [HR. Ibnu Majah].

Meskipun menikah tidak diwajibkan bagi setiap Muslim, namun melakukan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam akan memberikan banyak manfaat, baik di dunia maupun di akhirat.

Dalam mengambil keputusan pernikahan, sebaiknya selalu mengingat bahwa menikah adalah suatu ibadah yang harus dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas. Dalam hal ini, kepatuhan pada aturan Islam juga menjadi hal yang sangat penting, sehingga hukum bermacam-macam jenis hukum nikah seperti wajib, makruh, mubah, haram, dan sunah perlu dipahami dengan baik.

Melalui pemahaman tentang jenis-jenis hukum nikah ini, diharapkan kita bisa lebih bijak dalam memilih pasangan hidup dan melaksanakan pernikahan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama.

Also Read

Bagikan:

Tags