Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Zakat memiliki banyak jenis, salah satunya adalah zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab dan haul. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki hutang yang cukup besar? Apakah ia tetap wajib membayar zakat? Apakah ada ketentuan khusus mengenai zakat bagi orang yang terlilit hutang? Di dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai ketentuan zakat bagi mereka yang terlilit hutang.

1. Pengertian Zakat Mal
Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada harta kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (sudah berlalu 1 tahun). Zakat mal biasanya dikenakan pada harta simpanan, emas, perak, dan harta lainnya yang dapat diinvestasikan. Zakat mal ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.
2. Ketentuan Zakat Bagi Orang yang Terlilit Hutang
Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari bagi umat Muslim. Namun, bagi seseorang yang terlilit hutang, apakah dia tetap wajib membayar zakat? Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa orang yang memiliki hutang yang melebihi harta yang dimilikinya tidak diwajibkan membayar zakat. Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, "Tidak akan kuminta kepada orang yang memiliki utang lebih banyak daripada harta yang dimilikinya."
3. Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Orang Terlilit Hutang
Orang yang memiliki hutang yang melebihi harta yang dimilikinya disebut terlilit hutang. Dalam hal ini, prioritasnya adalah membayar hutang tersebut terlebih dahulu sebelum membayar zakat. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
4. Solusi Bagi Orang Terlilit Hutang dalam Membayar Zakat
Bagi orang yang terlilit hutang namun masih memiliki sisa harta setelah membayar hutang, maka dia tetap bisa membayar zakat. Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembayaran zakat hanya boleh dilakukan setelah dia terlebih dahulu melunasi hutangnya.
5. Keutamaan dan Pahala Membayar Zakat
Membayar zakat merupakan salah satu perintah Allah SWT yang memiliki banyak keutamaan dan pahala. Rasulullah SAW bersabda, "Harta tidak akan berkurang karena sedekah, dan Allah akan menaikkan derajat seorang hamba karena Allah ta’ala mencintai hamba yang dermawan." Oleh karena itu, meskipun seseorang terlilit hutang, jika dia mampu membayar zakat setelah melunasi hutangnya, disarankan untuk tetap melaksanakan kewajiban tersebut.
6. Kesimpulan
Dengan demikian, bagi orang yang terlilit hutang, tentu prioritasnya adalah melunasi hutang tersebut agar bisa melepaskan diri dari kewajiban tersebut. Namun, jika setelah membayar hutang masih ada sisa harta, maka dia tetap dianjurkan untuk membayar zakat sebagai kewajiban agama. Karena zakat memiliki keutamaan dan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Tetap berusaha menjalankan kewajiban agama dan menunaikan hak-hak sosial akan membawa barakah dan keberkahan dalam hidup seseorang.
