Menilik Hukum dalam Empat Rukun Nikah: Kedua Mempelai, Shoghoh/Ijab Qobul, Wali Wanita, dan Dua Saksi

Dina Yonada

Menilik Hukum dalam Empat Rukun Nikah: Kedua Mempelai, Shoghoh/Ijab Qobul, Wali Wanita, dan Dua Saksi
Menilik Hukum dalam Empat Rukun Nikah: Kedua Mempelai, Shoghoh/Ijab Qobul, Wali Wanita, dan Dua Saksi

Rukun Nikah 1: Pentingnya Mempelajari Empat Hal yang Menjadi Rukun Nikah dalam Hukum Islam

Sebelum menikah, ada baiknya calon pengantin mempelajari rukun nikah dalam hukum Islam. Rukun nikah merupakan beberapa hal yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah menurut ajaran Islam. Salah satu rukun nikah yang sering dibicarakan adalah rukun nikah 1. Dalam artikel ini, kami ingin membahas lengkap tentang rukun nikah 1 dan pentingnya mempelajari rukun nikah dalam hukum Islam.

Empat hal yang menjadi rukun nikah dalam hukum Islam

Menurut pakar hukum Islam, ada empat hal yang merupakan rukun nikah. Kedua mempelai, shoghoh/ijab qobul, wali wanita, dan dua saksi adalah empat hal yang harus ada dalam suatu pernikahan agar bisa dianggap sah menurut hukum Islam.

Pertama, kedua mempelai harus ada. Mempelai perempuan dan laki-laki adalah syarat sahnya pernikahan. Kedua mempelai harus mencapai usia baligh (dewasa menurut hukum Islam) dan memiliki kesanggupan (qobuliyah) untuk menikah.

Kedua, shoghoh/ijab qobul merujuk pada tindakan ijab (tawaran pernikahan) dan qobul (penerimaan pernikahan) yang dilakukan oleh mempelai laki-laki dan perempuan. Shoghoh/ijab qobul ini harus dilakukan dengan suka rela dan tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Ketiga, wali nikah perempuan. Wali nikah perempuan adalah tokoh yang memiliki kewenangan untuk menjadi wali bagi seorang perempuan yang ingin menikah. Wali nikah harus memiliki hubungan keluarga dengan mempelai wanita dan diutamakan wali yang lebih dekat hubungan kekeluargaannya.

BACA JUGA:   Ketahui Berbagai Jenis Pernikahan yang Dikenal di Indonesia, Mulai dari Nikah Sirri hingga Nikah Ahli Kitab yang Berasal dari Tradisi Arab Jahiliyah

Keempat, saksi yang berfungsi menjamin keabsahan pernikahan. Menjadi saksi tidak bisa sembarangan, syarat minimal menjadi saksi adalah syahid (adil) dan memiliki kemampuan untuk mengingat dan mendeskripsikan apa yang sudah terjadi dalam akad nikah. Saksi pernikahan harus terdiri dari minimal dua orang tetapi bisa juga lebih.

Pentingnya Memahami Rukun Nikah dalam hukum Islam

Mempelajari rukun nikah 1 dan pentingnya memahami rukun nikah secara keseluruhan memiliki banyak manfaat. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Menjaga sahnya pernikahan
Paham akan rukun nikah dalam hukum Islam membantu mempelai menjaga sahnya pernikahan. Banyak pasangan yang merasa sah karena sudah menikah di depan lembaga yang berwenang tanpa mengetahui bahwa sahnya pernikahan juga tergantung pada pemenuhan rukun nikah dalam ajaran Islam.

Menjaga Agama & Iman
Pernikahan merupakan ibadah dalam Islam, mempelajari rukun nikah dalam Islam bisa membantu mempelai memahami bagaimana menjaga agama dan iman ketika menjalankan pernikahan.

Menjalin Keharmonisan Rumah Tangga
Pernikahan merupakan ibadah dalam Islam, mempelajari rukun nikah dalam Islam bisa membantu mempelai memahami bagaimana menjaga agama dan iman ketika menjalankan pernikahan.

Kesimpulan

Dalam Islam, rukun nikah terdiri dari empat hal. Empat hal tersebut harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah menurut ajaran Islam. Mempelajari rukun nikah dalam Islam mempunyai banyak manfaat bagi calon pengantin maupun bagi pasangan suami istri secara menyeluruh. Untuk menjalin hubungan yang harmonis, pasangan diharuskan untuk mempelajari dan memahami rukun nikah dalam Islam. Dengan demikian, diharapkan pernikahan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan peraturan agama Islam, dan melindungi pasangan dari berbagai keburukan yang terjadi dalam rumah tangga.

Also Read

Bagikan:

Tags