Menjelajahi Rukun Nikah: Syarat dan Prosedur yang Harus Dipenuhi Sebelum Menikah

Dina Yonada

Menjelajahi Rukun Nikah: Syarat dan Prosedur yang Harus Dipenuhi Sebelum Menikah
Menjelajahi Rukun Nikah: Syarat dan Prosedur yang Harus Dipenuhi Sebelum Menikah

Rukun Nikah Ada 6?

Pernikahan merupakan salah satu momen bahagia dalam hidup banyak orang. Mereka yang sudah siap untuk menikah pasti ingin melaksanakan pernikahan sesuai dengan syariat Islam. Untuk melangsungkan pernikahan tersebut, ada beberapa hal penting yang harus diketahui. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah rukun nikah. Ada yang mengatakan bahwa rukun nikah ada 6. Benarkah demikian?

Benarkah Rukun Nikah Ada 6?

Banyak orang, terutama mereka yang baru akan menikah, mempertanyakan mengenai berapa banyak rukun nikah yang sebenarnya ada. Beberapa di antara mereka bahkan beranggapan bahwa rukun nikah ada 6. Namun, sebetulnya hal tersebut tidak benar. Sebab, rukun nikah hanya berjumlah 2, yaitu:

1. Ijab Kabul, yakni terjadinya kesepakatan antara calon suami dan calon istri untuk menikah. Katakanlah, calon suami mengucapkan “Saya terima nikahnya” dan calon istri menjawab “Saya terima nikahnya” sebagai tanda kesepakatan.

2. Wali, yakni adanya orang yang berperan sebagai wali dalam pernikahan. Wali ini bertugas untuk membimbing calon suami dan calon istri serta memberikan persetujuan atas pernikahan tersebut.

Sebenarnya, masih ada satu syarat penting lain yang perlu dipenuhi, yakni hadirnya saksi. Namun, saksi hanya sebatas menyaksikan pengucapan ijab kabul, sehingga tidak termasuk dalam rukun nikah.

Pentingnya Memahami Rukun Nikah

Meskipun hanya terdiri dari 2 hal saja, namun rukun nikah ini sangat penting untuk diperhatikan. Dengan memahami rukun nikah tersebut, maka pernikahan yang dilakukan jelas sudah memenuhi syarat syariat Islam yang benar dan sah. Ini tentu saja sangat penting, sebab dalam syariat Islam, pernikahan merupakan sebuah ibadah dan kewajiban bagi umat muslim yang sudah baligh.

BACA JUGA:   Pernikahan Dini dalam Islam: Perspektif dan Pandangan Agama Islam

Oleh sebab itu, calon pengantin harus memahami secara baik mengenai rukun nikah tersebut sebelum memutuskan untuk menikah. Hal ini juga akan membantu meminimalkan adanya kesalahan ketika melakukan pernikahan sesuai dengan syariat Islam.

Penutup

Jadi, benarkah rukun nikah ada 6? Tidak benar. Rukun nikah hanya terdiri dari 2, yakni ijab kabul dan adanya wali yang memberikan persetujuan. Meskipun saja hanya ada dua rukun nikah, namun hal ini tetap penting untuk diperhatikan agar pernikahan sah dan sesuai dengan syariat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat. Terimakasih.

Also Read

Bagikan:

Tags