Nikah Tanpa Resepsi: Simpel dan Efektif untuk Menghemat Anggaran Pernikahan

Dina Yonada

Nikah Tanpa Resepsi: Simpel dan Efektif untuk Menghemat Anggaran Pernikahan
Nikah Tanpa Resepsi: Simpel dan Efektif untuk Menghemat Anggaran Pernikahan

Hukum Nikah Tanpa Resepsi?

Apakah kamu berniat untuk menikah? Jika iya, tentu banyak hal yang harus disiapkan, seperti dekorasi pelaminan, undangan, busana, konsumsi untuk tamu, hingga kendaraan pengantin. Semua itu tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, tahukah kamu bahwa hukum nikah tanpa resepsi merupakan salah satu pilihan yang terbuka bagi kamu dan pasangan?

Tidak sedikit pasangan yang akhirnya memilih untuk tidak menyelenggarakan resepsi. Sementara itu, ada juga calon pengantin yang merasa tak lengkap jika tidak mengadakan resepsi. Oleh karena itu, apapun keputusan kamu dan pasangan, semuanya tergantung pada masing-masing pasangan.

Namun, apapun keputusan yang kamu ambil, tetap patuhi ketentuan hukum Islam mengenai pernikahan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kamu dan pasangan memutuskan untuk menikah tanpa resepsi, di antaranya adalah sebagai berikut:

Memiliki Bukti Tertulis

Salah satu hal penting yang harus kamu dan pasangan perhatikan ketika akan menikah tanpa resepsi adalah harus memiliki bukti tertulis. Bukti tertulis tersebut berupa surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Dengan adanya surat nikah tersebut, maka kamu dan pasangan bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan administrasi seperti membuat KTP, membuat paspor, dan hal-hal lain yang memerlukan bukti pernikahan.

Melakukan Ijab Kabul

Proses pernikahan yang dilakukan tanpa adanya resepsi tidak mengurangi pengarahan untuk melaksanakan ijab kabul. Oleh karena itu, ijab kabul tetap harus dilakukan di depan saksi-saksi yang hadir. Ijab kabul ini merupakan salah satu syarat penting dalam hukum Islam untuk sahnya sebuah pernikahan.

BACA JUGA:   Persiapan Dokumen Menikah untuk Pria: Apa Saja yang Harus Dilakukan?

Membayar Maskawin dan Mahar

Maskawin dan mahar adalah salah satu hal yang juga harus diperhatikan saat kamu dan pasangan akan menikah tanpa resepsi. Maskawin adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan oleh pengantin pria kepada calon istrinya. Sementara itu, mahar adalah pemberian dari pengantin pria kepada calon istrinya sebagai tanda cinta dan keseriusan dalam membina rumah tangga.

Oleh karena itu, meski menikah tanpa resepsi kamu dan pasangan tetap harus membayar maskawin dan mahar sebagai tanda keseriusan dan nilai persatuan keluarga.

Mengikuti Prosedur Hukum yang Berlaku

Hukum nikah tanpa resepsi sama pentingnya dengan pernikahan yang diadakan dengan resepsi. Oleh karena itu, kamu dan pasangan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pastikan kamu dan pasangan memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) atau Surat Keterangan Cerai (SKC) apabila telah bercerai.

Kesimpulan

Kamu dan pasangan berhak menentukan pilihan dalam menyelenggarakan pernikahan, apakah dengan resepsi atau tidak. Meski tanpa resepsi, kamu dan pasangan tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan dan memiliki surat nikah resmi. Selain itu, kamu juga harus melaksanakan ijab kabul, membayar maskawin dan mahar, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, apapun pilihanmu, selalu patuhi hukum Islam dan aturan yang berlaku di negara kita. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu dan pasangan yang sedang berencana untuk menikah.

Also Read

Bagikan:

Tags