Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Zakat merupakan kewajiban sosial bagi umat Islam untuk membantu sesama yang membutuhkan. Dalam Islam, terdapat kriteria-kriteria tertentu bagi seseorang yang wajib mengeluarkan zakat. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai orang yang wajib mengeluarkan zakat.

1. Orang Muslim
Orang pertama yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang Muslim. Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang memberikan kewajiban zakat kepada umat Islam yang mampu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60, "Sesungguhnya (yang bertuhan hanya) zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil mereka, untuk mengerjakan (mengurus) hati-hati mereka, untuk membebaskan hamba sahaya, orang-orang yang berhutang (membebaskan hutangnya), untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, tentang (yang hajinya terhalang, maka wajib memberi zakat) – suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
2. Orang yang memiliki Harta Kekayaan
Orang yang memiliki harta kekayaan melebihi nisab juga wajib mengeluarkan zakat. Nisab adalah batasan minimal harta yang harus dimiliki agar seseorang wajib membayar zakat. Menurut sebagian ulama, nisab zakat adalah setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Jika harta seseorang melebihi nisab ini selama satu tahun hijriah, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total hartanya.
3. Orang yang memiliki Pertanian atau Peternakan
Orang yang memiliki pertanian ataupun peternakan juga termasuk dalam golongan yang wajib membayar zakat. Bagi orang yang memiliki hasil pertanian, maka zakatnya adalah sebanyak 5-10% tergantung dari jenis hasil pertanian yang ditanam. Sedangkan bagi orang yang memiliki peternakan, zakat dikeluarkan berdasarkan jumlah hewan ternak yang dimiliki.
4. Orang yang memiliki Barang Tambang
Orang yang memiliki barang tambang seperti minyak, gas, dan logam-logam berharga juga termasuk dalam golongan yang wajib mengeluarkan zakat. Zakat atas barang tambang biasanya dikeluarkan berdasarkan hasil produksi atau keuntungan yang diperoleh dari barang tambang tersebut.
5. Orang yang memiliki Bisnis atau Usaha
Orang yang memiliki bisnis atau usaha juga termasuk dalam golongan yang wajib mengeluarkan zakat. Zakat atas bisnis atau usaha dikeluarkan berdasarkan keuntungan yang diperoleh selama satu tahun. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5% dari keuntungan bersih yang diperoleh setelah dikurangi dengan semua biaya operasional yang dikeluarkan.
6. Orang yang memiliki Tabungan atau Investasi
Orang yang memiliki tabungan atau investasi di bank atau pasar modal juga wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat tabungan atau investasi biasanya sebanyak 2,5% dari total tabungan atau investasi yang dimiliki selama satu tahun.
Dengan demikian, orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang Muslim yang memiliki harta kekayaan, pertanian atau peternakan, barang tambang, bisnis atau usaha, serta tabungan atau investasi. Zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam untuk membantu sesama yang membutuhkan dan menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat dan bagaimana cara menghitung zakat yang harus dikeluarkan.
https://www.youtube.com/watch?v=

https://www.youtube.com/watch?v=
https://www.youtube.com/watch?v=