Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam menjaga kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Zakat bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga sebagai sarana untuk saling berbagi rezeki kepada sesama. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Dalam Islam, ada ketentuan-ketentuan tertentu yang mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat.

Menurut Al-Qur’an
Menurut Al-Qur’an dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah telah menetapkan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Golongan-golongan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu: faqir dan miskin. Golongan faqir adalah orang-orang yang membutuhkan sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Adapun, golongan miskin adalah yang membutuhkan sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhan tambahan atau kebutuhan yang tidak bersifat pokok.
Berikut adalah golongan yang berhak menerima zakat menurut Al-Qur’an:
- Faqir: Yaitu orang-orang yang hidup dalam kondisi sangat miskin sampai-sampai mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Mereka tidak memiliki harta sama sekali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Miskin: Yaitu orang-orang yang memiliki harta, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mereka hidup dalam kondisi kekurangan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Amil Zakat: Yaitu orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima sebagian dari zakat sebagai upah untuk pekerjaan tersebut.
- Muallaf: Yaitu orang-orang non-Muslim yang masuk Islam dan membutuhkan dukungan finansial untuk membantunya membangun hidup baru dalam Islam.
- Riqab: Yaitu orang-orang yang memerlukan bantuan finansial untuk membebaskan diri dari perbudakan atau penindasan.
- Gharimin: Yaitu orang-orang yang memiliki utang dan kesulitan untuk melunasi utangnya. Mereka berhak meminta zakat untuk membantu melunasi utang mereka.
- Ibnus Sabil: Yaitu para musafir yang terlantar dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan finansial untuk melanjutkan perjalanan mereka.
- Fisabilillah: Yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para mujahidin atau para ulama yang membutuhkan dukungan finansial untuk terus berjuang dalam dakwah dan perjuangan keagamaan.
Menurut Hadits
Selain Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad juga memberikan gambaran tentang siapa saja yang berhak menerima zakat. Salah satu hadits yang menjadi pedoman dalam menentukan penerima zakat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad bersabda, "Zakat akan diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka."
Hadits tersebut menegaskan bahwa zakat harus diberikan kepada orang yang membutuhkan, bukan kepada orang yang memiliki kelebihan harta. Nabi Muhammad juga pernah mengingatkan umatnya agar zakat diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan tulus dan ikhlas, tanpa pamrih dan tanpa mengharapkan imbalan dari penerima zakat.
Persyaratan bagi Penerima Zakat
Selain mengidentifikasi siapa saja yang berhak menerima zakat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima zakat. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Muslim: Calon penerima zakat haruslah seorang Muslim yang taat dan menjalankan ajaran Islam dengan benar.
- Membutuhkan: Calon penerima zakat haruslah benar-benar memerlukan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka tidak boleh memiliki harta kecuali yang tidak mencukupi untuk sehari-hari.
- Tidak Mampu: Calon penerima zakat tidak boleh memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri atau memiliki sumber pendapatan yang mencukupi untuk hidupnya.
- Berdiam di Wilayah yang Zakatnya Dikeluarkan: Calon penerima zakat harus bertempat tinggal di wilayah yang zakatnya dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam, di mana zakat yang dikeluarkan harus digunakan untuk membantu masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Penyaluran Zakat
Penyaluran zakat dilakukan melalui berbagai metode, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penerima zakat. Beberapa metode penyaluran zakat yang umum dilakukan antara lain:
- Penyaluran Langsung: Zakat diberikan secara langsung kepada penerima zakat oleh individu atau lembaga yang mengumpulkan zakat. Penyaluran langsung memastikan bahwa bantuan finansial yang diberikan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
- Program Bantuan: Zakat juga dapat disalurkan melalui program-program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga amil zakat atau pemerintah. Program-program bantuan tersebut dapat berupa bantuan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, atau modal usaha bagi penerima zakat.
- Pemberdayaan Ekonomi: Selain bantuan finansial, zakat juga dapat disalurkan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi bagi penerima zakat. Pemberdayaan ekonomi bertujuan untuk membantu penerima zakat agar dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan finansial.
Dampak Zakat bagi Masyarakat
Pemberian zakat memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, baik bagi penerima zakat maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Beberapa dampak positif zakat bagi masyarakat antara lain:
- Meningkatkan Kesejahteraan: Zakat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan bantuan finansial. Dengan menerima zakat, penerima zakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan merasa lebih terbantu.
- Membangun Solidaritas: Zakat juga menjalin solidaritas dan persaudaraan antar umat Islam. Dengan memberikan zakat, umat Islam menunjukkan rasa kepedulian dan kebersamaan terhadap sesama yang membutuhkan.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Pemberian zakat juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat. Dengan menerima bantuan finansial, penerima zakat dapat memulai usaha atau investasi kecil yang memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat.
- Mengurangi Ketimpangan Sosial: Zakat berperan dalam mengurangi ketimpangan sosial antara orang kaya dan orang miskin. Dengan adanya pemberian zakat, kebutuhan mendasar para fakir miskin dapat terpenuhi dan mereka tidak lagi terpinggirkan dalam masyarakat.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad. Penerima zakat tidak hanya terbatas pada golongan fakir miskin, tetapi juga meliputi berbagai golongan lain yang membutuhkan bantuan finansial. Penyaluran zakat harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan tulus ikhlas agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi penerima zakat dan masyarakat secara keseluruhan. Semoga dengan adanya praktek zakat yang benar dan efektif, masyarakat akan semakin sejahtera dan harmonis dalam kehidupan beragama.
