The construction industry, characterized by complex projects and substantial financial transactions, is susceptible to issues related to riba (usury or interest) under Islamic finance principles.
Hutang piutang merupakan realita kehidupan yang tak terelakkan, baik dalam konteks ekonomi modern maupun dalam ajaran Islam. Dalam Islam, terdapat berbagai jenis transaksi hutang piutang,
Hutang piutang, sebuah istilah yang akrab dalam kehidupan sehari-hari, menyimpan kekayaan makna yang melampaui sekadar transaksi finansial. Pemahaman menyeluruh tentang istilah ini membutuhkan penelusuran etimologi,
Riba, dalam konteks Islam, merupakan praktik yang sangat dilarang. Larangan ini termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadits, dan telah menjadi pondasi bagi sistem ekonomi Islam selama
Riba, dalam bahasa Arab berasal dari kata ziyadah yang berarti tambahan, peningkatan, atau kelebihan. Namun, pemahaman ziyadah dalam konteks riba jauh lebih kompleks daripada sekadar
Zina, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, merupakan perbuatan terlarang dalam berbagai agama dan etika. Dampaknya jauh melampaui aspek moral semata, meluas hingga
Jakarta, sebagai pusat ekonomi Indonesia, menawarkan berbagai pilihan layanan keuangan, termasuk produk perbankan syariah. Khususnya, kebutuhan akan kredit tanpa riba semakin meningkat seiring dengan kesadaran
Riba, dalam ajaran Islam, merupakan suatu praktik yang diharamkan. Riba sendiri terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu riba al-nasiah (riba dalam transaksi kredit atau pinjaman)
Riba, atau bunga, merupakan praktik yang telah lama menjadi perdebatan dan memiliki implikasi yang luas dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam Islam, riba diharamkan secara tegas,
Riba, dalam Islam, merupakan praktik yang dilarang keras. Ia merujuk pada pengambilan keuntungan yang berlebihan dan tidak adil dalam transaksi keuangan. Dua jenis riba yang