Riba, dalam konteks Islam, merupakan praktik yang sangat dilarang. Larangan ini termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadits, dan telah menjadi pondasi bagi sistem ekonomi Islam selama
Riba, dalam bahasa Arab berasal dari kata ziyadah yang berarti tambahan, peningkatan, atau kelebihan. Namun, pemahaman ziyadah dalam konteks riba jauh lebih kompleks daripada sekadar
Zina, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, merupakan perbuatan terlarang dalam berbagai agama dan etika. Dampaknya jauh melampaui aspek moral semata, meluas hingga
Jakarta, sebagai pusat ekonomi Indonesia, menawarkan berbagai pilihan layanan keuangan, termasuk produk perbankan syariah. Khususnya, kebutuhan akan kredit tanpa riba semakin meningkat seiring dengan kesadaran
Riba, dalam ajaran Islam, merupakan suatu praktik yang diharamkan. Riba sendiri terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu riba al-nasiah (riba dalam transaksi kredit atau pinjaman)
Riba, atau bunga, merupakan praktik yang telah lama menjadi perdebatan dan memiliki implikasi yang luas dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam Islam, riba diharamkan secara tegas,
Riba, dalam Islam, merupakan praktik yang dilarang keras. Ia merujuk pada pengambilan keuntungan yang berlebihan dan tidak adil dalam transaksi keuangan. Dua jenis riba yang
Riba, dalam pandangan Islam, merupakan praktik yang dilarang karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan eksploitasi. Salah satu jenis riba adalah riba fadhl, yang merujuk pada
Pembiayaan perumahan melalui bank syariah, atau yang sering disebut KPR syariah, semakin populer di Indonesia. Namun, masih banyak pertanyaan dan keraguan terkait kemungkinan adanya unsur
The English translation of the Arabic word "riba" is not straightforward. While a simple dictionary might offer "usury" or "interest," these translations, while partially accurate,