Hutang piutang merupakan transaksi ekonomi yang universal, termasuk dalam masyarakat adat Nusantara. Meskipun hukum positif Indonesia (KUH Perdata) berlaku secara umum, pengaturan hutang piutang dalam
Riba fadhl, dalam konteks hukum Islam, merupakan salah satu jenis riba yang sering kali menjadi perdebatan dan memerlukan pemahaman yang mendalam. Berbeda dengan riba al-nasiah
Hutang piutang merupakan transaksi ekonomi yang lazim terjadi dalam kehidupan masyarakat. Namun, praktik hutang piutang yang disertai tambahan atau sistem riba menjadi isu yang kompleks
Riba, atau bunga dalam terminologi konvensional, merupakan salah satu hal yang paling dilarang dalam ajaran Islam. Dalam transaksi ekonomi syariah, riba dilarang secara tegas dalam
Riba, often translated as "usury" or "interest," holds a central and complex position in Islamic jurisprudence. Its prohibition is one of the most fundamental tenets
Riba, dalam pandangan agama Islam dan sebagian besar sistem hukum syariah, merupakan praktik yang dilarang keras. Pemahaman yang komprehensif tentang riba sangat penting, bukan hanya
Riba, dalam terminologi Islam, merujuk pada bunga atau tambahan pembayaran yang dibebankan atas pinjaman uang atau barang. Praktik ini telah dikutuk keras dalam ajaran Islam
Hutang piutang, suatu relasi hukum yang begitu mendasar dalam kehidupan manusia, memiliki sejarah panjang dan kompleks. Asalnya tak hanya sebatas transaksi ekonomi sederhana, tetapi berakar
Riba, dalam ajaran Islam, merupakan praktik yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Salah satu jenis riba adalah riba fadhl, yang berkaitan dengan transaksi
Riba al fadl merupakan salah satu jenis riba yang dilarang dalam Islam. Ia merujuk pada penambahan jumlah barang yang sejenis dalam transaksi jual beli, tanpa