Riba qardh merupakan salah satu jenis riba yang dilarang dalam agama Islam. Berbeda dengan riba jual beli (riba al-fadhl), riba qardh lebih fokus pada penambahan
Dalam Islam, riba merupakan praktik yang diharamkan. Riba secara sederhana diartikan sebagai pengambilan keuntungan yang berlebihan atau tidak adil dalam transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan
Hutang piutang merupakan salah satu transaksi ekonomi yang lazim terjadi dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, aktivitas ini tidak hanya dilihat dari segi materi semata, tetapi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan hukum Islam di Indonesia, memiliki pandangan yang kompleks dan berkembang mengenai bunga bank. Permasalahan ini menjadi
Riba, dalam konteks hukum Islam, merupakan suatu hal yang diharamkan. Salah satu jenis riba yang sering dibahas adalah riba nasiah, yang akar katanya, nasa, memiliki
Riba, dalam ajaran Islam, merupakan praktik yang diharamkan. Ia merujuk pada pengambilan keuntungan yang berlebihan dan tidak adil dalam transaksi keuangan. Riba memiliki berbagai bentuk,
Riba, atau bunga dalam terminologi perbankan modern, merupakan isu sentral dalam ajaran Islam. NU Online, sebagai portal resmi Nahdlatul Ulama (NU), salah satu organisasi Islam
Riba nasi’ah merupakan salah satu jenis riba yang sering terjadi dalam transaksi keuangan sehari-hari, bahkan tanpa disadari oleh banyak orang. Riba nasi’ah adalah penambahan jumlah
Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat prinsip-prinsip syariah yang mengatur berbagai transaksi keuangan. Konsep riba, gharar, ijarah, murabahah, dan musyarakah merupakan pilar penting dalam memahami dan
Perdebatan mengenai apakah bank syariah benar-benar bebas dari riba masih terus berlangsung hingga saat ini. Meskipun prinsip dasar perbankan syariah bertujuan untuk menghindari riba, praktik