Hutang piutang merupakan transaksi ekonomi yang umum terjadi dalam kehidupan manusia. Islam, sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, juga memberikan panduan yang komprehensif mengenai
Riba, dalam konteks Islam, merupakan salah satu hal yang diharamkan. Ia merujuk pada pengambilan keuntungan yang berlebih secara tidak adil, khususnya dalam transaksi jual beli.
Riba, dalam konteks Islam, merupakan salah satu hal yang paling sering diperdebatkan, terutama di era modern dengan kompleksitas transaksi keuangan yang semakin tinggi. Pemahaman yang
Istilah "riba" dalam bahasa Malaysia, seperti dalam bahasa Arab asalnya, merujuk pada sesuatu yang lebih kompleks daripada sekadar "bunga" dalam konteks perbankan konvensional. Meskipun terjemahan
Riba, dalam pengertian syariat Islam, adalah pengambilan keuntungan yang berlebihan dan tidak adil dalam transaksi keuangan. Ini merupakan praktik yang diharamkan karena dianggap eksploitatif dan
Hutang piutang dan pinjam meminjam seringkali digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari. Namun, secara hukum, meskipun terdapat kesamaan mendasar, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang
Hutang piutang merupakan masalah umum dalam kehidupan masyarakat. Namun, ketika upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan gagal, pelaporan ke pihak kepolisian menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Pergaulan bebas dan zina merupakan dua isu yang saling berkaitan dan membawa konsekuensi serius bagi individu dan masyarakat. Meskipun seringkali dianggap sebagai masalah pribadi, dampaknya
Perdebatan mengenai riba dan bunga bank telah berlangsung selama berabad-abad, khususnya dalam konteks ajaran Islam dan sistem ekonomi konvensional. Meskipun keduanya tampak serupa dalam praktiknya
Riba, atau bunga, merupakan salah satu isu sentral dalam keuangan Islam. Larangannya tercantum tegas dalam Al-Quran dan Hadits, membentuk landasan etika dan prinsip-prinsip operasional sistem