Riba, atau bunga dalam konteks keuangan konvensional, merupakan praktik yang telah dikecam dalam ajaran agama Islam sejak lama. Namun, dalam era modern yang dipenuhi kompleksitas
Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai riba, yang mencakup bunga bank. Al-Quran dan Hadis secara eksplisit mengharamkan riba dalam berbagai bentuknya. Pemahaman yang mendalam tentang
Judi, dalam berbagai bentuknya, merupakan praktik yang telah dikutuk oleh berbagai agama dan budaya di dunia. Dalam Islam, haramnya judi ditegaskan secara tegas melalui berbagai
Riba, dalam terminologi Islam, merupakan praktik pengambilan keuntungan yang haram atau terlarang. Lebih dari sekedar bunga bank, riba merujuk pada setiap transaksi yang mengandung unsur
Riba nasi’ah, atau riba waktu, merupakan salah satu bentuk riba yang dilarang dalam Islam. Berbeda dengan riba fadhl (riba kelebihan) yang berkaitan dengan perbedaan jenis
Riba, dalam konteks Islam, bukan sekadar bunga atau keuntungan finansial semata. Ia merujuk pada suatu praktik yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadits, karena
Riba, dalam konteks Islam, merupakan suatu konsep yang kompleks dan memiliki implikasi luas dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Pemahaman yang mendalam tentang riba sangat penting
Hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa "riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan seperti zina dengan ibu kandung" telah menjadi rujukan
Judi, meskipun terkadang dibungkus dengan janji kekayaan instan dan sensasi, menyimpan bahaya yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang tampak. Praktik ini, yang melibatkan taruhan
Riba al-buyỄ’, atau riba jual beli, merupakan salah satu bentuk riba yang dilarang dalam Islam. Berbeda dengan riba al-nasi’ah (riba waktu) yang melibatkan penambahan nilai