Penyembelihan hewan merupakan suatu praktik yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh daging hewan sebagai makanan. Dalam agama Islam, penyembelihan hewan memiliki aturan dan tata cara yang harus diikuti agar daging hewan tersebut halal untuk dikonsumsi. Salah satu syarat utama dalam penyembelihan hewan dalam agama Islam adalah menyebut nama Allah sebelum menyembelihnya. Namun, bagaimana hukumnya jika hewan disembelih tanpa menyebut nama Allah?

Penyembelihan Hewan dalam Agama Islam
Menurut ajaran Islam, proses penyembelihan hewan memiliki aturan yang ketat untuk memastikan bahwa daging hewan tersebut halal untuk dikonsumsi. Salah satu syarat utama agar daging hewan halal adalah dengan menyebut nama Allah sebelum menyembelihnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-An’am ayat 121 yang berbunyi: "Dan janganlah kamu makan (daging) yang tidak disebut nama Allah ketika disembelih, karena sungguh perbuatan itu adalah fasiq."
Proses penyembelihan hewan dalam agama Islam disebut dengan istilah "dzabihah". Dalam proses dzabihah, seseorang yang menyembelih harus menyebut nama Allah dan memastikan bahwa pisau yang digunakan tajam sehingga hewan disembelih dengan segera dan tanpa menyiksa. Dengan demikian, daging hewan yang diperoleh dari proses dzabihah dianggap halal dan diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam.
Hukum Penyembelihan Hewan yang Bukan karena Allah
Dalam pandangan agama Islam, menyembelih hewan tanpa menyebut nama Allah disebut sebagai penyembelihan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Hukumnya adalah haram atau tidak halal untuk dikonsumsi. Hal ini dikarenakan pentingnya menyebut nama Allah dalam proses penyembelihan untuk mensucikan hewan tersebut.
Menyembelih hewan tanpa menyebut nama Allah seringkali dilakukan oleh non-muslim atau dalam keadaan darurat di mana tidak memungkinkan untuk menyebut nama Allah. Namun, dalam kondisi tersebut, hewan yang disembelih tidak dianggap halal dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
Perspektif Hukum Islam tentang Penyembelihan Hewan oleh Non-Muslim
Dalam Islam, hukum menyembelih hewan untuk dikonsumsi oleh umat Islam adalah suatu kewajiban agar daging tersebut halal. Namun, bagaimana dengan hewan yang disembelih oleh non-muslim yang tidak menyebut nama Allah?
Menurut Imam Syafi’i, pengikut mazhab Syafi’i memperbolehkan umat Islam untuk mengonsumsi daging yang disembelih oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) meskipun tidak menyebut nama Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 5 yang berbunyi: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Dan makanan yang diperoleh dari orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagimu."
Namun, beberapa ulama memandang bahwa penyembelihan hewan oleh non-muslim yang tidak menyebut nama Allah tetap dianggap haram untuk dikonsumsi. Hal ini karena proses penyembelihan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Penyembelihan dalam Konteks Kemanusiaan
Selain dari sudut pandang agama, penyembelihan hewan juga dilihat dari sudut pandang kemanusiaan. Penyembelihan yang dilakukan dengan benar dan memperhatikan kesejahteraan hewan sebelum, selama, dan setelah proses penyembelihan merupakan hal yang sangat penting.
Penyembelihan yang dilakukan dengan cara yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan dapat dilihat sebagai tindakan yang tidak etis. Pada dasarnya, prinsip kemanusiaan mengajarkan kita untuk memperlakukan makhluk hidup dengan penuh kasih sayang dan kepedulian.
Kesimpulan
Dalam Islam, hukum penyembelihan hewan yang tidak menyebut nama Allah adalah haram atau tidak halal untuk dikonsumsi. Proses penyembelihan yang sesuai dengan ajaran agama Islam merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam agar daging hewan tersebut halal. Meskipun demikian, dalam konteks penyembelihan oleh non-muslim, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai kehalalan daging hewan yang disembelih oleh non-muslim.
Dalam memahami hukum penyembelihan hewan yang bukan karena Allah, penting bagi umat Islam untuk kembali kepada ajaran agama Islam dan memahami hukum-hukum yang terkandung dalamnya. Selain itu, aspek kemanusiaan juga harus diperhatikan dalam proses penyembelihan hewan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan penuh rasa kasih sayang dan kepedulian terhadap makhluk hidup.
