Biaya Akad Nikah: Tanggung Jawab Siapa?
Banyak calon pasangan yang bertanya-tanya, siapa sebetulnya yang bertanggung jawab membayar biaya akad nikah? Apakah tugasnya hanya pada pihak laki-laki atau perempuan juga ikut berpartisipasi dalam pembayarannya? Pertanyaan ini sering kali menjadi dilema, terutama bagi pasangan yang ingin menggelar pesta pernikahan dengan anggaran minim.
Maka dari itu, kami akan membahas lebih lanjut mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab membayar biaya akad nikah.
Siapa yang Membayar Biaya Akad Nikah?
Dalam konteks pernikahan di Indonesia, biaya akad nikah menjadi tanggung jawab pihak laki-laki. Hal ini dikarenakan setelah proses akad nikah, pengantin pria telah sah sebagai suami dan memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah pada istrinya. Oleh karena itu, biaya akad nikah menjadi salah satu bagian dari kewajiban sang suami dalam membina rumah tangga.
Namun, apabila pasangan wanita memilih untuk juga turut serta dalam membayar biaya akad nikah, hal tersebut tentu saja diperbolehkan. Bahkan, menurut beberapa ahli agama, partisipasi dari kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan dapat menunjukkan ikatan batin dan saling mendukung antara kedua calon mempelai.
Perlukah Mengeluarkan Biaya Mahal Untuk Biaya Akad Nikah?
Banyak pasangan yang merasa khawatir mengeluarkan biaya besar untuk biaya akad nikah karena terkendala dengan budget yang minim. Namun perlu diperhatikan bahwa biaya akad nikah tidak selalu harus mahal, tergantung pada kebutuhan dan kemampuan masing-masing pasangan.
Ada beberapa tips yang dapat diambil untuk menghemat biaya akad nikah, di antaranya adalah:
- Cukup undang keluarga dekat dan teman terdekat
- Pilih lokasi yang sederhana dan tidak terlalu besar
- Pilih menu makanan yang simpel namun lezat
- Pilih vendor yang terjangkau
- Buat dekorasi sendiri dengan kreativitas yang terbatas
Dengan menerapkan tips-tips tersebut, dijamin biaya akad nikah bisa lebih terkontrol dan tidak memberatkan kedua belah pihak.
Simak Fatwa MUI Terkait Biaya Akad Nikah
Meskipun biaya akad nikah menjadi tanggung jawab suami, pada prakteknya pengaturannya dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama antar kedua belah pihak. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan fatwa terkait biaya akad nikah. Dalam fatwa tersebut disebutkan, di mana pengaturan biaya sebaiknya disesuaikan dengan keadaan masing-masing pihak.
Oleh karena itu, para calon pengantin sebaiknya mempertimbangkan budget yang dimiliki dan mencari alternatif pilihan yang lebih terjangkau bagi pelaksanaan akad nikah.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan mengenai biaya akad nikah dan siapa yang bertanggung jawab untuk membayar. Meskipun menjadi tanggung jawab laki-laki, namun pasangan perempuan juga diperbolehkan untuk turut serta dalam membayar biaya akad nikah. Biaya akad nikah sebaiknya diatur sesuai dengan keadaan masing-masing pihak dan tidak selalu harus mahal, tergantung pada kebutuhan dan kemampuan masing-masing pasangan.
Semoga informasi ini dapat membantu para calon pengantin dalam menghadapi proses akad nikah.