Syarat Laki-laki Menikah Lagi: Perlunya Persetujuan dari Istri dan Jaminan Keamanan Keluarga

Dina Yonada

Syarat Laki-laki Menikah Lagi: Perlunya Persetujuan dari Istri dan Jaminan Keamanan Keluarga
Syarat Laki-laki Menikah Lagi: Perlunya Persetujuan dari Istri dan Jaminan Keamanan Keluarga

Syarat Laki-laki Menikah Lagi

Ketentuan Persetujuan Istri atau Istri-istri

Pada dasarnya, dalam sistem pernikahan di Indonesia, setiap suami harus mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istri sebelum melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan pernikahan. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Akan tetapi, ada catatan bahwa persetujuan ini tidak diperlukan jika:

  • Suami telah memiliki izin dari pengadilan Agama yang berlaku
  • Istri sudah meninggal dunia
  • Istri sakit jiwa
  • Namun, jika suami ingin menikah lagi namun istri atau istri-istri masih hidup, maka suami harus memperhatikan syarat-syarat tertentu.

    Syarat pertama adalah kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Ini perlu diperhatikan agar suami tidak menimbulkan beban keuangan pada istri-istri dan anak-anak mereka akibat pernikahan tambahan tersebut.

    Syarat kedua adalah adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak. Suami harus menjamin bahwa istri-istri dan anak-anak mereka akan tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan meskipun suami menikah lagi.

    Dalam praktiknya, persetujuan istri atau istri-istri biasanya diperoleh melalui surat pernyataan. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa istri atau istri-istri setuju dengan rencana suami untuk menikah lagi. Surat tersebut harus dibubuhi tanda tangan dan materai.

    Perlunya Pertimbangan Matang

    Meskipun persetujuan istri atau istri-istri sudah didapat, suami tetap perlu mempertimbangkan matang-matang sebelum melakukan tindakan menikah lagi. Pernikahan tambahan dapat menimbulkan berbagai masalah baik masalah finansial maupun non-finansial. Oleh karena itu, sebaiknya suami menyaring dengan saksama calon istri keduanya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    BACA JUGA:   6 Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi dan Pentingnya Peran Mempelai Laki-laki dalam Menjalankan Syarat Sah Nikah

    Di samping itu, suami juga perlu memperhatikan ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Pernikahan tambahan harus dilakukan secara sah dan tidak merugikan pihak manapun. Menikah secara sah juga membawa berkah dan keberkahan dalam kehidupan rumah tangga.

    Pendekatan Berbasis Kasih Sayang

    Dalam mempertimbangkan menikah lagi, suami harus menjalankan pendekatan berbasis kasih sayang. Suami harus memperhatikan perasaan istri atau istri-istri saat menjalankan pernikahan tambahan. Hal ini sebagai wujud penghormatan dan kebaikan kepada istri atau istri-istri.

    Pendekatan berbasis kasih sayang juga diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dan memperkuat kebersamaan dalam rumah tangga. Keterbukaan dan kejujuran dalam berkomunikasi dapat menghindarkan masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari.

    Kesimpulan

    Menikah lagi adalah pilihan yang diizinkan dalam sistem pernikahan di Indonesia. Namun, sebelum melakukan tindakan menikah lagi, suami harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istri. Suami juga harus mempertimbangkan matang-matang sebelum menjalankan pernikahan tambahan. Pendekatan berbasis kasih sayang diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dan memperkuat kebersamaan dalam rumah tangga. Semua ini harus dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags