Pernikahan merupakan momen penting bagi setiap pasangan muslim. Sebelum melangsungkan pernikahan, pasangan muslim perlu mengetahui syarat-syarat dalam pernikahan yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum Islam. Berikut adalah beberapa syarat nikah dalam Islam yang perlu diketahui:
Persiapan Sebelum Nikah
Sebelum melangsungkan pernikahan, pasangan muslim harus melakukan persiapan dengan matang agar pernikahan tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam. Persiapan yang dapat dilakukan antara lain:
1. Persiapan Mental
Persiapan mental yang harus dilakukan adalah menyelesaikan segala masalah dengan pasangan termasuk keadaan emosional serta merelakan segala persoalan masa lalu.
2. Persiapan Fisik
Persiapan fisik dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Pasangan muslim harus menjaga pola makan, rutin berolahraga serta memenuhi kebutuhan nutrisinya.
3. Persiapan Materi
Persiapan materi dilakukan untuk menjamin kelangsungan hidup keluarga pasangan nanti. Pasangan muslim harus memiliki pemikiran yang matang untuk persiapan keuangan, tempat tinggal, dan keperluan rumah tangga.
Syarat Nikah Dalam Islam
Setelah melakukan persiapan yang matang, pasangan muslim harus memenuhi beberapa syarat nikah dalam Islam agar pernikahan tersebut sah dan diterima di mata hukum Islam. Beberapa syarat nikah dalam Islam yang harus dipenuhi adalah:
1. Mahram
Mahram adalah ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Mahram merupakan orang-orang yang tidak boleh menikah satu sama lain karena ada hubungan kekerabatan yang dekat.
2. Wali
Wali adalah orang yang bertanggung jawab dalam mengawasi anaknya sejak masa kecil hingga dewasa. Dalam hukum Islam, wali juga berperan sebagai orang yang memberikan izin untuk menikah. Dalam hal ini, wali nikah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Muslim
- Laki-laki
- Berakhlak baik
- Merdeka dalam arti bebas dari perbudakan, rasa takut, dan perasaan inferior.
3. Ijab Qabul
Ijab qabul merupakan bentuk persetujuan dari kedua belah pihak, baik dari calon suami dan calon istri untuk menikah. Ijab qabul harus dilakukan dalam bahasa yang jelas, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Arab.
4. Saksi
Saksi adalah orang yang melihat langsung proses ijab qabul dalam pernikahan. Dalam hukum Islam, minimal ada dua saksi yang harus hadir dalam proses pernikahan tersebut.
5. Meja Ijab Qabul
Meja ijab qabul merupakan tempat prosesi pernikahan dilaksanakan. Meja ijab qabul harus diletakkan di tempat terbaik agar dapat dilihat oleh para tamu undangan.
Akhir Kata
Itulah beberapa syarat nikah dalam Islam yang perlu diketahui oleh pasangan muslim sebelum melangsungkan pernikahan. Dalam melangsungkan pernikahan, perlu diingat bahwa pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam akan memperoleh berkah dan keberkahan dari Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.