Hukum Hamil Diluar Nikah

Dina Yonada

Hukum Hamil Diluar Nikah
Hukum Hamil Diluar Nikah

Pernikahan adalah sebuah institusi yang menjadi landasan kuat bagi masyarakat Indonesia. Pasangan yang menikah dianggap telah memenuhi tuntutan agama dan adat istiadat. Namun, kenyataannya tidak semua pasangan bisa menikah. Ada banyak faktor yang menjadi kendala, mulai dari persetujuan keluarga, masalah ekonomi, hingga penolakan agama.

Terkadang, pasangan yang tidak bisa menikah memilih untuk hidup bersama tanpa status pernikahan. Dalam kondisi seperti ini, sering terjadi kehamilan di luar nikah. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang hukum hamil diluar nikah di Indonesia.

Hukum Hamil Diluar Nikah Menurut Agama

Dalam ajaran agama Islam, hubungan seksual diluar nikah hukumnya haram. Ini berarti bahwa kehamilan yang terjadi akibat hubungan seksual diluar nikah juga dianggap haram. Namun, bukan berarti bahwa kehamilan tersebut harus diakhiri dengan aborsi.

Di Indonesia sendiri, ada banyak kasus kehamilan di luar nikah yang dianggap melanggar hukum agama. Namun, kebanyakan agama merasa lebih baik memberikan dukungan dan nasihat bagi pasangan tersebut daripada menghukum mereka.

Di sisi lain, agama Katolik mengajarkan bahwa pernikahan dan hubungan seksual hanya boleh dilakukan dalam tatanan pernikahan. Kehamilan di luar pernikahan dianggap melanggar aturan Gereja. Namun, Gereja juga mengajarkan bahwa semua orang harus diperlakukan dengan kasih sayang dan hormat.

Hukum Hamil Diluar Nikah Menurut UU

Secara hukum, kehamilan di luar nikah tidak dilarang di Indonesia. Namun, pernikahan dianggap sebagai tindakan yang sah dan diakui oleh hukum. Oleh karena itu, pasangan yang tidak menikah harus membuktikan hubungan mereka dengan saksi atau bukti lain jika ingin mengakui anak yang dilahirkan.

BACA JUGA:   Berbahagialah, Saya Telah Resmi Menikah dengan Ucapan 'Qobiltu Nikahnya dengan Mahar 10 Gram Emas'!

Namun, dalam beberapa kasus, kehamilan di luar nikah dapat dianggap sebagai tindak pidana. Ini tergantung pada faktor-faktor lain seperti usia pasangan dan hubungan antara pasangan tersebut.

Dalam Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasangan yang tidak menikah dan memiliki anak harus tetap memberikan hak dan perlindungan bagi anak tersebut. Anak tersebut juga berhak atas nama belakang kedua orang tuanya.

Dampak Sosial dan Psikologis Kehamilan Diluar Nikah

Kehamilan di luar nikah seringkali menimbulkan stigma di masyarakat. Pasangan yang hidup bersama tanpa status pernikahan dicap sebagai pasangan yang tidak bermoral. Anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut juga sering mendapat perlakuan diskriminatif dari masyarakat.

Selain itu, kehamilan di luar nikah juga dapat menimbulkan masalah psikologis bagi pasangan. Pasangan tersebut mungkin merasa tertekan dan cemas menghadapi reaksi masyarakat dan keluarga.

Kesimpulan

Dalam pandangan agama, kehamilan di luar nikah hukumnya haram. Namun, setiap agama berbeda cara pandangannya terhadap kasus tersebut. Secara hukum, kehamilan di luar nikah tidak dilarang, namun pasangan yang tidak menikah harus membuktikan hubungan mereka jika ingin mengakui anak yang dilahirkan. Kehamilan di luar nikah juga dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan yang belum menikah berfikir matang-matang sebelum memutuskan untuk hidup bersama.

Also Read

Bagikan: