Kenapa Menikah dengan Saudara Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dan Hikmah di Balik Larangan tersebut

Dina Yonada

Kenapa Menikah dengan Saudara Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dan Hikmah di Balik Larangan tersebut
Kenapa Menikah dengan Saudara Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dan Hikmah di Balik Larangan tersebut

Tidak boleh menikah dengan saudara? Membongkar mitos dan fakta dari perspektif agama dan hukum di Indonesia

Memahami hukum dan norma sosial terkait pernikahan di Indonesia

Sebagai masyarakat Indonesia, kita mengenal budaya yang sangat kental tentang pentingnya menjaga silaturahmi antar keluarga. Namun, bagaimana dengan kasus ketika ada keinginan untuk menikahi saudara sendiri? Dalam agama Islam dan hukum negara Indonesia, ada larangan bagi seseorang untuk menikah dengan saudara kandung.

Larangan ini didasarkan pada perspektif agama untuk mencegah terjadinya perkawinan yang dapat mengganggu kekerabatan dan keharmonisan dalam keluarga. Bukankah menikah dengan saudara sendiri akan menjaga alur keturunan dan memudahkan pemenuhan kebutuhan emosi dan nafsu seksual kita? Namun, kita perlu memahami bahwa pernikahan dengan saudara kandung juga dapat menimbulkan risiko genetik dan gangguan perkembangan pada anak.

Menilik perspektif agama dan hukum Indonesia dalam mengatur pernikahan

Berdasarkan Al-Quran, Rasulullah Muhammad SAW telah mengajarkan umat Islam bahwa dilarang menikah dengan beberapa kelompok orang. Dalam surat An-Nisa ayat 23-24 terdapat isi ayat yang menyatakan,

“Dan dilarang atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara sepersusuanmu, ibu-ibu istri kamu dan anak-anaknya yang perempuan, ibu-ibu yang menjadi walimu dan yang telah melahirkan kamu.” (QS. An-Nisa ayat 23-24)

BACA JUGA:   6 Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi dan Pentingnya Peran Mempelai Laki-laki dalam Menjalankan Syarat Sah Nikah

Larangan tersebut memiliki tujuan untuk menjaga hubungan kekerabatan dan keharmonisan, serta mencegah terjadinya perkawinan yang tidak sehat bagi keturunan. Dalam perspektif hukum Indonesia, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sementara itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga menegaskan bahwa menikah dengan saudara kandung dilarang karena bertentangan dengan aturan hukum dan norma sosial yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perkawinan saudara kandung juga sulit diterima secara moral dalam masyarakat Indonesia.

Memahami risiko genetik dan gangguan perkembangan pada anak

Selain perspektif agama dan hukum, penting bagi kita untuk mempertimbangkan faktor kesehatan dan risiko genetik pada anak yang dilahirkan dari perkawinan antara saudara kandung. Risiko ini sangat berpengaruh pada kondisi kesehatan anak, seperti cacat lahir, penurunan kualitas mental dan fisik, dan gangguan perkembangan lainnya.

Menurut studi yang dilakukan oleh Majalah Internasional Pediatri, perkawinan antara saudara kandung meningkatkan kemungkinan kelahiran bayi dengan kelainan genetik sebesar 50% hingga 100%. Hal ini disebabkan oleh kombinasi genetik yang sama yang dimiliki oleh orang tua yang berkaitan darah.

Menjaga hubungan keluarga tanpa harus menikah dengan saudara

Dalam menghadapi situasi di mana ada keinginan untuk menikahi saudara sendiri, ada beberapa alternatif yang dapat diambil untuk menjaga kekerabatan dan hubungan keluarga tetap terjalin. Salah satunya yaitu dengan menjalin komunikasi yang baik dan selalu terbuka dengan keluarga.

Janganlah kita mengambil tindakan yang merusak hubungan kekerabatan dan keharmonisan dalam keluarga hanya karena ingin memenuhi nafsu diri. Kita dapat mempertahankan persahabatan, kasih sayang, dan ikatan emosional dengan saudara kita tanpa harus menikah dengan mereka.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai larangan menikah dengan saudara dari perspektif agama dan hukum di Indonesia, serta implikasi kesehatan yang dapat ditimbulkan. Meskipun budaya kita sangat menghargai hubungan kekerabatan dan keharmonisan dalam keluarga, namun kita juga perlu memahami bahwa pernikahan dengan saudara kandung dapat menimbulkan risiko genetik dan gangguan perkembangan pada anak.

BACA JUGA:   Mengetahui Rukun Nikah: 5 Syarat Penting dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam

Terakhir, mari kita selalu menjaga hubungan kekeluargaan dengan tetap menerapkan norma sosial yang berlaku dan menghormati hak privasi keluarga kita sendiri. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi pembaca semua.

Also Read

Bagikan:

Tags