Di Indonesia, banyak sekali perdebatan mengenai siapa yang boleh melihat aurat wanita. Ada yang menganggap bahwa hanya suami yang boleh melihat aurat istri atau bahkan ada yang menganggap bahwa aurat wanita seharusnya tidak boleh dilihat oleh siapa pun kecuali dirinya sendiri. Namun, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam mengenai siapa yang boleh melihat aurat wanita?
Definisi Aurat Wanita
Sebelum membahas siapa yang boleh melihat aurat wanita, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu aurat wanita. Aurat wanita adalah bagian tubuh wanita yang seharusnya ditutupi dari pandangan orang lain, kecuali dari suami atau keluarga dekat yang diizinkan untuk melihatnya. Aurat wanita sendiri meliputi seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki sebatas mata kaki.
Siapa yang Boleh Melihat Aurat Wanita?
Menurut pandangan agama Islam, hanya suami yang boleh melihat aurat istri. Selain suami, hanya keluarga dekat perempuan seperti ayah, saudara laki-laki, dan kakek yang diizinkan untuk melihat auratnya. Namun, keluarga tersebut hanya boleh melihat auratnya dalam kondisi darurat seperti ketika sedang sakit atau dalam keadaan tertentu yang membutuhkan bantuan mereka.
Hal ini dapat dilihat pada hadis dari Abu Darda yang berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak boleh seorang laki-laki memandang aurat laki-laki dan tidak boleh seorang perempuan memandang aurat perempuan. Namun, keluarga dekat boleh melihat aurat seseorang dalam keadaan darurat.’" (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Pandangan ini juga ditegaskan dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 31, "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka atau saudara-saudara laki-laki suami mereka atau anak-anak laki-laki atau anak-anak perempuan yang masih dalam perwalian mereka atau teman-teman sekalian atau hamba sahaya yang mereka miliki atau laki-laki yang tidak mempunyai syahwat atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka menggoyahkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah semua orang yang beriman, supaya kamu beruntung."
Namun, di sisi lain, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa semua orang boleh melihat aurat wanita asal dalam kondisi tertentu seperti ketika sedang berobat di rumah sakit atau dalam keadaan darurat lainnya. Terlebih lagi, agama Islam juga mengajarkan untuk menjaga kebersihan dan kebersihan tubuh seseorang tidak dapat dijaga tanpa membuka pakaiannya.
Kesimpulannya, siapa yang boleh melihat aurat wanita adalah suami atau keluarga dekat perempuan yang diizinkan hanya dalam keadaan darurat. Namun, pada kondisi tertentu, semua orang boleh melihat aurat wanita asal dalam keadaan yang benar-benar diperlukan seperti ketika sedang berobat di rumah sakit. Namun, hal tersebut tetap harus dilakukan dengan sopan dan tidak menimbulkan fitnah atau bahaya lainnya.
Kesimpulan
Pandangan mengenai siapa yang boleh melihat aurat wanita memang masih menjadi perdebatan di masyarakat. Namun, sebagai umat Islam, kita seharusnya mengikuti ajaran agama Islam yang sudah dijelaskan secara rinci mengenai siapa yang boleh melihat aurat wanita. Memahami ajaran agama dengan baik akan membantu kita untuk menjalankan tata cara yang benar dalam kehidupan sehari-hari.